Camat Basira, Sosialisasikan Surat Edaran Bupati, Masyarakat Wajib Prokes Saat Pelaksanaan Sholat Idul Adha

Ahad, 18 Juli 2021 - 18:29:19 WIB Cetak

BASIRA-Kementerian Agama secara resmi telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021, guna mengantisipasi masyarakat yang terjadi kasus Covid-19 baru, Camat Basira Drs HM Yusuf MSi langsung gerak cepat mensosialiasikan kepada Surat Edaran Bupati Rokan Hilir.Minggu (18/07)

Data yang berhasil dirangkum awak media Menjelang acara Idul Adha 1442 Hijriah, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong telah mengambil alih berbagai antisipasi untuk menekan kejadian wabah Covid-19 dengan mengeluarkan surat edaran:400/Setda-Kesra/2021/235.

Camat Basira menyampaikan adapun surat edaran tersebut yaitu tentang pedoman Takbiran dan pelaksanaan sholat Idul Adha serta pemotongan hewan Qurban 1442 Hijriyah ditengah pandemi Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19).

"Pelaksanaan Sholat Idul Adha tetap dilaksanakan di Masjid dan Mushollah dengan mengacu pada protokol kesehatan dan ketentuan dari satgas Covid-19,"terangnya.

Camat Basira menyampaikan Sesuai isi surat edaran tersebut Pengurus Masjid dan Mushollah yang melaksanakan sholat Idul Adha masing-masing mentaati ketentuan yang di berlakukan.

"Pengurus masjid maupun mushollah wajib melapor kepada tim gugus tugas Kabupaten Rokan Hilir dengan melalui Pemerintah Kecamatan dan benar-benar mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan penanganan penanganan Covid-19," Terang Camat yang dikenal sangat dekat dengan masyarakat 

Camat kembali menegaskan dalam Surat Edaran Bupati masyarakat harus mematuhinya yaitu seluruh jemaah wajib memakai masker,membawa sejadah masing-masing, menjaga jarak.

"Selain itu pengurus masjid atau Mushollah wajib menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh lokasi masjid dan musholah disemprot dengan disinfektan Semua itu harus dipatuhi sehinga penyebaran Covid-19 dapat kita cegah,"terangnya

Selain itu Camat kepada Pengurus Masjid dan Mushollah wajib memastikan seluruh jemaah sholat Idul Adha buka merupakan kasus suspek (orang dengan salah satu gejala/ISPA 14 hari terkahir) sebelumnya timbul gejala riwayat dengan kasus terkompirmasi/Portible Covid-19 (Kontak Erat).

"Ini harus benar-benar diperhatikan sampai lengah guna keselamatan seluruh masyarakat Basira, dan peran penyuluh agama serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyampaikan kepada pengurus Masjid dan Mushollah yang sangat perlukan,"tegasnya.

Dan untuk pelaksanaan pemotongan hewan Qurban waktu disesuaikan dan jangan sampai dibuat, "Daging Qurban dibagikan melalui RT maupun yang ditunjuk panitia langsung di antar kerumah masyarakat,"pungkasnya (Ndri)

 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ