Sedot Anunya Anak Laki-Laki di Bawah Umur Oknum Pegawai BPN Rohil di Polisikan

Rabu, 09 Juni 2021 - 14:38:53 WIB Cetak

ROHIL-Dilaporkan sedot Kemaluan bocah laki-laki dibawah umur Oknum pegawai kontrak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohil HS (24) tak berkutik saat diringkus tim opsnal Polsek Bangko.Rabu (09/05)

Data yang berhasil dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, penangkapan tersebut, Minggu 06 Juni 2021 berawal dari Laporan orang tua korban atas tindak kejadian yang dialami anaknya di Polsek Bangko pada hari Minggu 16 Mei 2021 silam.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH. Benarkan dugaan adanya tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rohil Tepatnya di Polsek Bangko. 

"Benar-benar pelaku berhasil disalah satu hotel sedang bersama 2 orang anak laki-laki yang masih juga di bawah umur,"Ucap Kasubag Humas Polres Rohil 

Diterangkan Kronologis kejadian korban dibawah oleh terlapor kesebuah hotel yang terletak di jalan syabandar Kecamatan Bangko sesampai didalam kamar telapor kuat dugaan pelau memberi korban minuman keras hingah mabuk.

Saat didalam kamar hotel dan korban dalam kondisi mabuk dipaksa oleh terlapor untuk membuka celana korban, kemudian terlapor memaksa korban,sempat melakukan perlawanan untuk menolak, pelapor tetap memaksa sedot anunya korban sampai mengeluarkan cairan putih kental.

Setelah itu Korban bersama orang melaporkan kejadian yang menimpah ya dan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko menemukan keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwasanya terlapor sedang berada di kamar hotel nomor 301.

"Saat melakukan penggerebekan, dan didalam kamar ditemukan 1 orang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial HS (24) serta dua orang anak laki-laki yang masih dibawah umur yang juga telah menjadi korban pencabulan berinisal P dan Z dalam keadaan mabuk"Jelas AKP Juliandi SH

Dilanjutkan Juliandi saat di intograsi pelaku HS mengakui saat itu baru saja ditemukan P dan Z juga yang saat dijemput terlapor dari tempat bermainnya.

"Akhirnya pelaku digelandang ke Mapolsek Bangko bersama barang bukti 3 botol minuman anggur merah, 2 botol sudah kosong dan 1 botol lagi masih berisi,serta 1 botol minuman merk Newport dan satu unit sepeda motor merk Mio untuk proses selanjutnya,"terangnya kembali.

Tersangka gagal melakukan pelanggaran 81 jo pasal 82 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam 15 tahun penjara.(Ndri)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ