Dugaan Pelanggaran Hukum.

Yusri Mandala ; "Pemkab Lingga Diduga Melanggar Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, UU UMKM No. 20/2008 Dan UU Tipikor".

Senin, 04 Mei 2026 - 18:17:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Lingga). Kemelut di Pemkab Lingga terkait dengan tunda bayar, bukan saja ASN dan rekanan Kontraktor yang merasakan perihnya. Akan tetapi, rumah makan, hotel, bengkel dan rental (sewa) mobil dan lainnya, juga mengalami nasib serupa yaitu tunda bayar.

Kondisi seperti ini, menjadi sorotan masyarakat, khususnya masyarakat di Bumi Bunda Tanah Melayu atau di Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau.
    Menurut informasi yang kami dapat, Yusri Mandala salah seorang mantan tenaga ahli Bupati Lingga dan juga mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintahan Daerah Kabupaten Lingga, serta saat ini sebagai salah seorang aktifis pada Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga, tentu layak dipercaya serta cukup memahami tentang apa sebenarnya yang terjadi di Internal Pemerintahan Daerah tersebut, sehingga kondisi yang terjadi dilingkungan Pemkab Lingga saat ini, beliau (Yusri Mandala) tentu sangat mengetahui.
    Dikonfirmasi pada hari Senen (04/05-2026) melalui pesan WhatsApp terkait tunda bayar oleh Pemkab Lingga tahun 2026 ini, dengan jelas Yusri Mandala memaparkan ; "Kami dari Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga menerima informasi secara langsung dari pelaku UMKM, khususnya rumah makan & hotel yang merupakan mitra kegiatan Pemkab Lingga, masing-masing mengatakan bahwa pembayaran dari Pemda Lingga macet ada yang 3 bulan dan ada yang 6 bulan. Akibatnya, modal mereka tidak berputar, usaha menjadi tekor dan parahnya lagi, karyawan mereka terpaksa dirumahkan".
    "Orderan dari kegiatan Rapat Dinas kepada warung makan yang ditunda pembayarannya sampai 6 bulan, ini menyebabkan kerugian yang sangat fatal bagi pemilik rumah makan dimaksud. Demikian juga tunda bayar terhadap penyedia jasa sewa mobil dan perhotelan untuk keperluan melayani rapat OPD dan ataupun kegiatan Bupati, cukup membuat mereka pengusaha menjadi gelimpungan", papar Yusri Mandala lagi.
    "Bukan main-main, tunggakkan Pemkab Lingga terhadap rekanan swasta, nominalnya berpariasi yaitu masing-masing antara 5 Juta Rupiah sampai dengan Rp 50 Juta Rupiah per warung dan atau lainnya. Pemkab Lingga berjanji akan dicairkan dalam tempo waktu yang tidak lama, sesuai kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) yakni pembayaran akan dilaksanakan maksimal 14 hari kerja setelah tagihan masuk. Namun ironisnya, sudah 3 sampai 6 bulan rekanan melakukan penagihan, namun tagihan dimaksud tidak dibayar. Alasan Bendahara sebagai juru bayar bahwa anggaran belum cair dan tunggu disposisi oleh Plt. BPKAD, sungguh tidak masuk dalam logika kita sebagai orang yang waras", tegas Yusri Mandala.
    Lebih lanjut Mandala mengatakan ;"tunda bayar yerhadap rumah makan dan hotel tersebut, akan mengakibatkan modal usaha menjadi lumpuh, uang belanja bahan baku tidak berputar. Akibatnya, pengusaha terpaksa utang ke bank dan bahkan ada yang ngutang kepada rentenir. Yang lebih parah lagi, kondisi seperti ini bisa mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja bagi karyawan. Bila setiap warung mem-PHK 2 sampai 3 karyawan, tentu hal ini akan menambah jumlah pengangguran di Kabupaten Lingga".
    "Bila Pemerintah Kabupaten Lingga tidak segera menuntaskan hal tunda bayar ini, maka dikhawatirkan akan terjadi dampak yang sistemik yaitu Lingga menuju krisis ekonomi, korbannya bisa jadi kontraktor karena termyn proyek ditunda pembayarannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dikorbankan karena TPP & THR ditunda dan atau dihilangkan, UMKM sebagai mitra Pemda yang dikorbankan dan mengalami ketekoran, bila ini terjadi, ini bukanlah defisit namanya, Ini sabotase ekonomi", .
    "Oleh karena kondisi saat ini di Pemerintahan Daerah Kabupaten Lingga, maka kami (Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga) menduga telah terjadi pelanggaran terhadap : 1. Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 59 bahwa Pembayaran hasil pekerjaan WAJIB 14 hari kerja setelah BAST. Bila telat bayar, maka harus didenda 1/1000 per hari. 
2. Pelanggaran terhadap UU UMKM No. 20/2008 Pasal 21 yakni Pemerintah wajib memberi kemudahan & melindungi UMKM. Menunda bayar 6 bulan, sama dengan membunuhan UMKM.
3. Pelanggaran terhadap UU Tipikor Psl 3 yaitu menunda pembayaran untuk cari keuntungan pribadi, itu sama dengan korupsi", Yusri Mandala menegaskan.
    "Dengan demikian, Akiansi Pemuda Kabupaten Lingga menegaskan kepada Bupati Lingga untuk segera memerintahkan kepada BPKAD agar segera membayar lunas semua tagihan dari UMKM, Rumah Makan dan Hotel. Bila ini tidak dilakukan ole Pemkab Lingga, maka Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil Bupati Lingga untuk diperiksa terkait dugaan-dugaan yang telah kami (Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga) paparkan diatas tadi", dengan serius Yusri Mandala mengakhiri pemaparannya.
Sumber : Aliansi Pemuda Kabupaten
                Lingga/Yusri Mandala.
Editor    : Edysam.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ