Barisan jiregen yang diduga menjadi muara terakhir para aksi langsir dikumpulkan disuatu tempat
BAGANBATU --- Maraknya aksi 'Langsir' minyak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setakat ini semakin diresahkan oleh warga masyarakat, khususnya pengemudi.
Pasalnya, selain menyebabkan antrian panjang juga mengakibatkan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis Premium dan Solar di sejumlah SPBU yang ada disepanjang jalan Lintas Riau-Sumut diwilayah Rokan Hilir.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Basuki salah seorang pengemudi angkutan umum tujuan Medan-Pekanbaru kepada awak media, Sabtu (26/12) kemarin.
" Setiap sampai di Bagan Batu kita selalu sulit untuk mendapatkan premium di SPBU. Dan untuk mensiasatinya, kami selalu isi dari Rantau Prapat," ujarnya.
Hal ini, lanjutnya lagi dikarenakan setiap sore SPBU didaerah Bagan Batu selalu diramaikan oleh antrian kendaraan para pelangsir.
" Pernah saya terjebak dalam antrian itu, ternyata saat masuk giliran saya minyak premium habis. Dan mau tidak mau kami terpaksa belanja minyak dipinggiran jalan, " terangnya kembali.
Dan aktivitas tersebut terus dilakukan secara berulang- ulang hampir setiap hari dan anehnya Pemerintah dan aparat terkait seakan terkesan tutup mata. Kondisi itu mengakibatkan mobil milik masyarakat kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi
" Kami sangat kecewa dengan kondisi seperti ini, mau beli minyak premium aja selalu habis dan bahkan kalau adapun susah kali mendapatkannnya dan harus mengantri berjam- jam," keluh seorang, Tumin dan Maryanto kepada awak media.
Dia mengaku tiap hari melihat puluhan mobil dan sepeda motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan melangsir secara berulang-ulang dan anehnya semua pihak terkait baik pemerintah, aparat dan pertamina nampaknya diam saja.
"Kami harap pemerintah daerah bersama aparat kepolisian segera menertibkan kendaraan pelangsir yang mengantre di SPBU, sebab ulah mereka telah merugikan masyarakat," kata Maryanto.
Dia mengatakan, perlu penanganan serius pemerintah menertibkan kendaraan pelangsir tersebut, sebab apabila tidak dikhawatirkan kondisinya akan semakin parah. Dan keberadaan antrean kendaraan pelangsir di sekitar SPBU sangat merugikan masyarakat terutama mereka yang akan istirahat di SPBU karena jalan selalu macet.
"Saya menduga keberadaan pelangsir sengaja antre menyelewengkan BBM bersubsidi, sebab selama ini mereka dengan mudah melakukan pengisian di SPBU sementara kendaraan masyarakat kesulitan mendapat BBM bersubsidi di SPBU," katanya lagi.
Hampir dapat dipastikan mobil yang mengantre di SPBU pelangsir, sebab setiap hari mobil yang mengantre tidak terlihat berganti atau hanya kendaraan itu-itu saja.
" Sebetulnya untuk menangkap mobil pelangsir itu sangat mudah, selain memiliki ciri khusus, yakni selalu membawa jeriken dan setiap hari mengantre di SPBU, namun hal itu tidak pernah dilakukan aparat penegak hukum," cetusnya.
Berdasarkan pantauan dilapangan menyebutkan, bahwa terhitung setiap sore pelataran SPBU dipenuhi dengan kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga selalu menjadi armada 'Langsir'.
Seperti dikutip laman resmi Pertamina, Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, sanksi itu dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang.
Hal itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina bahwa tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan dengan tanki modifikasi.
Sanksi yang diberikan kepada SPBU itu berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT terhitung mulai 13 November hingga 10 Desember 2020. Selain itu, di SPBU tersebut juga dipasang spanduk SPBU dalam masa pembinaan.
Sanksi lainnya, SPBU curang itu harus membayar selisih harga subsidi dengan non-subsidi sebesar 200 liter, dan mewajibkan pengusaha SPBU untuk melakukan renovasi fisik SPBU untuk mencapai standar Pertamina.
"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan masih melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan," kata Umar.
Disebutkan, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan JBT minyak solar.
"Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar hanya 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih hanya 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi hanya 20 liter per kendaraan per hari," ujar Umar.
Namun, masih banyak kendaraan yang dimodifikasi tangki bahan bakarnya agar bisa membeli BBM dalam jumlah banyak. Padahal, memodifikasi kendaraan dengan memperbesar kapasitas tangki BBM memiliki risiko yang tinggi.
Kendaraan bisa terbakar.
Modifikasi BBM yang tidak memperhatikan standar baku keamanan penampungan BBM berisiko memicu kebakaran. Banyak kasus kebakaran mobil karena modifikasi tangki BBM tersebut.
Hal serupa juga pernah disampaikan Kepala Sektor Pemadam Kebakaran Kemayoran, Unggul Wibowo. Unggul mengungkapkan, banyak juga mobil terbakar karena menggunakan tangki BBM yang tidak standar.
"Kalau mobil yang sering terbakar itu rata-rata mobil yang bawa BBM. Yang sering kita lihat di berita-berita itu mereka itu pedagang BBM, (mobilnya) tidak dirawat, terjadilah percikan api," ucap Unggul beberapa waktu lalu. (Red)