Pengadilan Negeri Rohil Kabulkan Gugatan Bantahan Yayasan Ponpes Al-Majidiyah

Jumat, 17 Juli 2020 - 17:18:19 WIB Cetak

poto.By Andri

ROHIL- Pengadilan Negeri Rohil kabulkan Gugatan Bantahan sengketa tanah antara pendiri Yayasan Ponpes Al Majidiyah HM.Bachid Majid dengan H.Adlan yang terletak di Km1Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah,dengan nomor amar keputusan Nomor 16/Pdt.Bth/2019/PN.Rhl tanggal 16 Juli 2020 kemarin.Jumat (17/07) 

Dalam amar keputusan tersebut Mengabulkan gugatan bantahan pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Majidiyah melalui Kuasa Hukum,Dr.Irfan Comel.SH.MH dan Anwar Saleh Hasibuan SH.MH, menjawab persoalan Sengketa tanah antara HM.Bachid Majid dengan H.Adlan Cs yang selama ini telah terjadi.  Kuasa Hukum Yayasan Al.Majidiyah,Dr.Irfan Comel,SH.MH saat dikonfirmasi Awak media membenarkan Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah mengabulkan gugatan bantahan dari kira,"Sesuai amar putusan tersebut jelas status tanah tersebut milik Yayasan Ponpes Al Majidiyah."Ucapnya. 

Pendiri Yayasan Pondok Pesantren Al Majidiyah,HM.Bachid Majid melalui Ketua Yayasan Al.Majidiyah, HM. Hendra Gunawan, SH mengatakan Putusan Nomor : 16/Pdt.Bth/2019/PN.Rhl tanggal 16 Juli 2020 merupakan gugatan keberatan atas Pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor :02 /Pen Pdt/Sita -Eks-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor :20/Pdt.G/2014/PN.Rhl  dan Penetapan Nomor : 03 /Pen Pdt/Sita -Eks-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor :21/Pdt.G/2014/PN.Rhl terhadap tanah yang terletak di Desa Bagan batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir seluas  13.906 M2. 

 "Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 245/Bagan Sinembah,Surat Ukur Nomor :251/Bg.Batu/2003 tertanggal 02 September 2003 dan tanah yang terletak di Desa Bagan Batu seluas 11.544. M2 juga sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 244/Bagan Sinembah, serta Surat Ukur Nomor:250/Bg.Batu/2003, "dijelaskan Ketua Yayasan Al Majidiyah yang juga berpotensi sebagai Pengacara jebolan pondok pesantren Gontor ini. 

Dilanjutkan HM.Hendra Gunawan,SH,juga yang harus dipahami "tertanggal 02 September 2003 yang ditelah secara sah dibeli berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT Eddy Suyanto.SH.M.Kn Nomor :09 tanggal 15 Juli 2016 dan Akta Pengikatan Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT Eddy Suyanto.SH.M.Kn Nomor :10 tanggal 15 Juli 2016 serta Kesepakatan Perjanjian Jual beli tanggal 30 Mei 2016 dengan pihak H.Adlan Adnan."Terangnya.

Dalam kesempatan ini HM.Hendra Gunawan,SH  menegaskan,"berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir maka Majelis Hakim telah menyatakan pihak kami merupakan pemilik yang sah atas tanah seluas 19.000 yang terletak di Jalan Sudirman serta mengangkat sita eksekusi atas tanah tersebut,"Tegas Pengacara yang akrab disapa H.Iwan.

Dirinya H.Iwan saat ditemui awak media terkait persoalan Sengketa tanah tersebut mengatakan pada prinsipnya sesuai fakta-fakta tersebut tidak ada permasalahan hukum atas jual beli tanah,tersebut karena sudah diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak Ahli Warisan H.Adnan Matkudin termasuk H.Adlan dkk.

Tetapi kenyataannya tiba-tiba dilaksanakan sita Eksekusi padahal didalam kesepakatan Jual beli tetangga 30 Mei 2016, H.Adlan sendiri berjanji tidak akan menuntut atas penguasaan dan kepemilikan tanah tersebut baik secara Pidana maupun Perdata.

"Bahkan dalam hal tersebut H.Adlan juga berjanji tidak akan menuntut hak Manalu termasuk H.Sulaiman yang bertalian dengan tanah diperjuangkan belikan,"Kata H.Iwan dengan Nada sedikit heran.

Tetapi karena lahan tanah tersebut sebagian besar diperuntukkan pengembangan Pendidikan Agama Islam H.Iwan mengucapkan Syukur yang mendalam setiap kebaikan dan niat yang tulus akan mendapatkan hasil yang baik juga.

"Dibuktikan Majelis Hakim Pengadilan Rokan Hilir Nomor : 16/Pdt.Bth/2019/PN.Rhl tanggal 16 Juli 2020 telah memberikan hak dan keadilan pada Pondok Pesantren Al Majidiyah, dengan memenangkan Kasus Sengketa tanah tersebut,"tutup H.M.Hendra Gunawan.SH(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ