Diganjar Sanksi Stop Operasional 2 Hari Oleh DLHK Rohil, Manager PT.KAN Tolak Tanda Tangan

Sabtu, 04 April 2020 - 21:56:38 WIB Cetak

ROKANHILIR- Akhirnya Perbuatan Pabrik Kelapa Sawit PT. Kencana Andalan Nusantara (PT. KAN) yang berlokasi di Dusun Jayantri Kepenghuluan Makmur Jaya yang sengaja membuang limbah di Sungai Gayantri mendapat ganjaran Sanksi Paksaan Adminitrasi Pemerintah.Jumat (03/04) Kemarin

Data yang berhasil dirangkum awak media administrasi paksaan pemerintah berdasarkan SK. Bupati Rohil Nomor 326  Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administrasi paksaan kepada PT. KAN.

Pembacaan dan Penyerahan SK sanksi paksaan Bupati Rohil   tersebut dilaksanakan pada hari Jum'at (03/04) kemarin oleh Tim DLHK Rokan Hilir yang dipimpin kabid penataan dan penaatan lingkungan hidup DLH Rohil, Muhd. Nurhidayat  didampingi Kasi PKLH Junaidi dan Kasi Gakkum LHK Carlos Roshan dihadapan manager PKS KAN dan Para Pelapor.

Dalam SK penerapan Sanksi tersebut di atas disebutkan sejumlah sanksi paksaan diantaranya adalah penghentian kegiatan proses produksi selama 2 hari berturut-turut pada tanggal 8 dan 9 April 2020 mulai pukul 00.00 wib s/d 24.00 wib, restoking bibit ikan sebanyak 15.000 ribu ekor (5000 ekor bibit ikan lele, 5000 bibit ikan nila dan 5000 bibit ikan patin) dan melaksanakan normalisasi sungai Jayantri sepanjang 1 kilometer.

Terlihat saat Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir menuangkan hasil pembacaan sanksi menjadi Berita Acara dengan menunjukan perlawanan dengan alasan tidak diberi wewenang management PKS KAN dalam hal ini Mill Manager bersama KTU tidak bersedia menanda tangani berita acara terkesan tidak mengakui Sanksi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi saya dikonfirmasi media ini, Sabtu,(04/04) mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Rokan Hilir telah memberikan SK sanksi paksaan Bupati Rohil yang wajib dilaksanakan oleh PKS PT. KAN.

"terkait sangsi adminitrasi paksaan pemerintah yang telah  diberikan pemda kepada Pks Pt. KAN diharapkan mereka mematuhi dan melaksanakan semua sangsi yg diberikan karena sesuai amanat UU no. 32 th.2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup apabila pelaku usaha tidak mentaati dan melaksanakan sangsi adm paksaan pemerintah maka bisa saja mereka dijatuhkan sangsi yang lebih berat termasuk pencabutan izin operasional, "Papar Suwandi.

Seperti diwartakan sebelumnya melalui media ini   PKS PT. KAN ini sempat dilaporkan oleh Ikatan Wartawan Online PD Rokan Hilir, LKPK Rohil dan PMII Komsat STAI Rokan atas tindakannya secara sengaja telah membuang limbah ke Sungai Jayantri beberapa waktu lalu, dan ironisnya pada  saat   pelapor beserta sejumlah wartawan berbarengan dengan tim DLH  untuk ikut menyaksikan verifikasi tim DLH, saat hendak masuk ke kantor PT. KAN pelapor sempat dihadang oleh sekuriti pabrik tersebut bahkan sempat terjadi perdebatan sengit  antara ketua IWO Rohil dengan sekuriti yang berjaga saat itu, namun pada akhirnya pelapor dipersilahkan masuk ke kantor oleh pimpinan perusahaan. (Tim)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ