Ditetapkan Tersangka Oleh KPK RI, Walikota Dumai Zulkifli AS Belum Ditahan, DR Nurul Huda! Cepat Proses Hukumnya.

Kamis, 05 Maret 2020 - 12:27:40 WIB Cetak

Jakarta - Terkait dugaan kasus suap yang menetapkan Walikota Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka semenjak hari Jumat tanggal 04 Oktober 2019 yang lalu, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sampai saat ini masih bebas menghirup udara segar.

Perkara yang menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka KPK karena memberikan uang suap Rp 550 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo. di duga suap tersebut diberikan agar Yaya cepat memuluskan anggaran DAK di Dumai.

Selain itu, Zulkifli menerima sejumlah uang Rp 50 juta dan fasilitas hotel di Jakarta. Penerimaan gratifikasi itu sangat berlawanan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Dumai.

Pakar Hukum Pidana Riau DR, Muhammad Nurul Huda, SH. MH Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), kembali mendesak KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan Zulkifli AS serta Kepala Daerah lain juga pejabat di Kementerian sebagai tersangka.

Ia mengatakan," KPK dibawah pimpinan sekarang ini harus betul-betul bekerja keras dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi yang beberapa orang kepala daerah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Salah satunya adalah Walikota Dumai Zulkifli  AS," Kata Huda. Kamis (05/03/2020).

Karenanya,  DR. M. N. Huda yang juga Direktur FORMASI RIAU mengatakan, begini ya, Walikota Dumai Zulkifli AS telah lama menyandang status sebagai tersangka dugaan korupsi, ada baiknya diberi kepastian hukum dan untuk menjamin agar agenda anti korupsi di Riau tidak terganggu, ada baiknya KPK mempercepat proses hukum terhadap Zulkifli Walikota Dumai yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi. Ini tidak baik dibiarkan berlarut-larut proses hukumnya, Saya khawatir kepercayaan rakyat terhadap KPK akan menurun," Tandasnya. * (ril/tim)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ