Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah.S.Hi Sebut Sekolah Melakukan Kutipan Sanksi Pasti Menanti

Senin, 09 Desember 2019 - 17:45:12 WIB Cetak

BALAIJAYA-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang juga Sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Balai Jaya,Hamzah.S.Hi menghimbau agar Kepala Sekolah tidak melakukan pengutipan pengutipan apapun disekolah.Senin (9/12).

Prihal tersebut disampaikan kepada Momenriau.com usai mengikuti Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke 74 dan Hari Guru Nasuonal 2019 dihalaman kantor Camat Balai Jaya.

"Pihak sekolah jangan sekali kali lagi melakukan Kutipan terkait pembelian buku maupun sampul raport karena semua itu dapat dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena jika tetap dilakukan itu sudah sangat menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya No 75 Tahun 2016 dan pasti ada sanksinya." Jelas Hamzah.

Hamzah.S.Hi yang kebetulan pada saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, dirinya menyebutkan Langkah Tanggap Dinas Pendidikan dengan melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi teguran sudah tepat.

"Apresiasi langkah cepat yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir dengan langsung memberikan sanksi kepada kepala Sekolah yang telah melanggar terbukti melakukan pengutipan dilingkungan sekolah sekolah tetapi setidaknya jangan hanya sanksi teguran saja harusnya sanksi tegas dan tertulis secara kedinasan biar ada efek jera ." Ucap hamzah.

Saat kembali dipertanyakan apakah kegiatan dugaan Pungli tersebut dapat dikategorikan pelanggaran yang dapat dipidanakan Hamzah mengatakan "terkait soal jika terbukti melakukan Pungli dapat dipidanakan itu persoalanya lain lagi ada instansi lainya yang akan menindaknya jika jelas dan pasti kesalahannya pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku." katanya.

Maka dalam kesempatan ini Hamzah menghimbau"kepada seluruh Kepala Sekolah terkhusus Negeri jangan lagi bermain dengan kutipan kutipan yang nantinya memberatkan orang tua murid dan berakibat fatal kepada kepala sekolah tersebut."Imbaunya.

Ditambahkan"berbeda halnya dengan sekolah swasta yang jelas ada aturan guru honor mereka dibayar melalui yayasan dan itu sudah diatur dalam undang undang."pungkasnya.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ