DPRD Rokan Hilir Gelar Paripurna Ranperda “Rokan Hilir Hijau”

Selasa, 08 September 2026 - 11:37:17 WIB Cetak

ROKAN HILIR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang “Rokan Hilir Hijau”. Rapat yang berlangsung di Jalan Pesisir Batu 6 pada Senin (7/9) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ilhami, S.Tr.Keb., didampingi Wakil Ketua DPRD, Maston.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Bupati Rokan Hilir, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala Badan, Dinas, dan Kantor di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

Ranperda inisiatif ini digagas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rokan Hilir sebagai respons atas tantangan lingkungan di wilayah pesisir dan kawasan gambut Rokan Hilir.

Juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Hamzah, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan sektor perkebunan kelapa sawit dan permukiman telah memberikan kontribusi ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan tekanan terhadap ekosistem.

”Rokan Hilir memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun kita juga menghadapi risiko degradasi lahan gambut, abrasi, penurunan kualitas air sungai, hingga potensi kebakaran lahan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pembangunan berjalan seimbang antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi demi generasi masa kini dan mendatang,” ujar Hamzah dalam penyampaiannya.

Poin-Poin Strategis Ranperda “Rokan Hilir Hijau”

Ranperda “Rokan Hilir Hijau” dirancang terdiri dari 9 Bab dan 21 Pasal yang memuat sejumlah kebijakan utama, di antaranya:

Konservasi Sumber Daya Alam: Perlindungan dan pengembangan kawasan konservasi serta penanganan dampak lingkungan secara terpadu.

Pengembangan Industri Hijau: Penerapan konsep industri ramah lingkungan, fasilitasi penyusunan Amdal bagi UMKM, serta kewajiban alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk kelestarian lingkungan.

Permukiman dan Kantor Hijau: Penerapan konsep green office di instansi pemerintah dan swasta, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), program satu rumah satu pohon, serta gerakan satu penghuluan satu ruang terbuka hijau.

Pembentukan Satgas Rokan Hilir Hijau: Pembentukan satuan tugas khusus yang dipimpin langsung oleh Bupati dengan melibatkan OPD terkait, akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan masyarakat adat.

Penegakan Hukum Terpadu (Trooper Policy): Pengawasan pencegahan dan penindakan pelanggaran lingkungan secara konsisten dan transparan melalui kolaborasi Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.

Sistem Insentif dan Disinsentif: Pemberian penghargaan bagi perangkat daerah, kecamatan, kepenghuluan, dunia usaha, dan masyarakat yang menunjukkan kinerja baik dalam menjaga lingkungan.

Tahapan Pembahasan Selanjutnya

Penyusunan Ranperda ini telah melalui rangkaian proses panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Riau, hingga harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.

Setelah penyampaian penjelasan ini, DPRD Kabupaten Rokan Hilir bersama Pemerintah Daerah akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas naskah Ranperda secara mendalam sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

 


 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ