Periksa dan Tangkap Pj Penghulu Balam Jaya, Hasil Audit Inspektorat Rohil Temukan Rp.631 Juta diabaikan hampir 4 tahun

Senin, 07 September 2026 - 15:49:49 WIB Cetak

Rohil – Ketua DPC  IMO- Rokan Hilir. Heriandi Bustam, SH. resmi mengadukan Pj Penghulu Balam Jaya periode 2022-2023, Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb, ke Kejati Riau cq  Kejari Rokan Hilir  terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Kepenghuluan Balam Jaya Tahun Anggaran 2023.

Heriandi menilai temuan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Menurutnya, temuan audit yang menunjukkan ratusan juta rupiah uang negara tidak dapat dipertanggungjawabkan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara serius.

“Kami mendesak segera memanggil, memeriksa, dan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan audit tersebut,” kata Heriandi, Senin (7/9/2026).

Heriandi  menjelaskan, berdasarkan dokumen audit Inspektorat Rohil yang diperoleh DPC IMO ROHIL, terdapat pengeluaran kas sebesar Rp631.234.025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan itu diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendapatan desa lainnya yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

“Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat. Ketika auditor negara menemukan dana ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum. Jangan sampai hasil audit hanya menjadi dokumen yang menumpuk di lemari tanpa ada tindak lanjut,” tegasnya.

Menurut DPC IMO, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Selain itu, DPC IMO ROhil juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penguasaan atau penggunaan uang yang berada dalam penguasaan jabatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

“Kami meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas. Telusuri aliran dananya, periksa seluruh pihak yang terlibat, dan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan,” ujar Andi

Lebih lanjut,  mengingatkan bahwa dana desa merupakan instrumen pembangunan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditindak secara tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku korupsi,” pungkas Heriandi




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ