Rohil – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir memasuki tahap krusial. Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, S.E., resmi dituntut dengan hukuman berat di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam sidang yang digelar Jumat, 3 Juli 2026, Penuntut Umum yang diwakili oleh Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H. dan Deddi Taufikrahman, S.H. membacakan tuntutan yang meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah merugikan keuangan negara senilai Rp10.804.155.655 akibat perbuatannya pada tahun 2023.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, terdakwa diminta dijatuhi pidana: Penjara selama 12 tahun, dikurangi masa yang telah dijalani dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan;
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Denda sebesar Rp1.000.000.000, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta kekayaan dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 190 hari;
Tidak cukup pidana penjara dan denda jaksa tuntut Uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 untuk menutup kerugian keuangan negara. Jika tidak mampu membayar dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda akan disita, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Langkah tegas ini langsung mendapat apresiasi dari Ketua Ikatan Media Online (IMO). Menurutnya, tuntutan ini adalah bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama dalam mengelola uang rakyat.
“Ini bentuk komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami berharap hakim memberikan vonis yang setimpal agar memberi efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat di Riau, khususnya Rokan Hilir,” tegasnya, Minggu (5/7/2026).