GEMARI Jakarta Bedah Dana PI Rp.551,47 Miliar PT SPRH: Eks Direksi Sebut Penggunaan Uang Rakyat Diduga Cacat Sejak Awal

Jumat, 03 Juli 2026 - 01:48:20 WIB Cetak

PEKANBARU – Polemik pengelolaan dana Participating Interest (PI) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali menjadi perbincangan hangat. Kali ini, Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) menggelar dialog bersama mantan Direktur Operasional PT SPRH, Rudi, guna mengupas tata kelola dana PI yang berdasarkan hasil pengembangan penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau mencapai sekitar Rp.551,47 miliar. Jum'at, (03/07/2026)

Dalam dialog tersebut, Rudi memaparkan pandangannya mengenai Dana PI. Bahwa dana tersebut Uang Negara yang bersumber dari deviden hasil eksploitasi Sumber Daya Minyak yang ada wilayah Rokan Hilir. 

Menurutnya, Pemda Rokan Hilir wajib terbitkan Peraturan Bupati dan menjadi Payung Hukum dan pedoman untuk tatakelola Dana PI. Jadi keliru sekali dengan klaim bahwa Dana PI keuntungan PT. SPRH  tapi uang negara yang diperuntukkan untuk membantu kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Menurut Rudi, Kalaupun ada dana PI dialokasikan ke BUMD PT. SPRH mestinya melalui mekanisme penyertaan modal yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) disertai dengan arahan penggunaan yang baik dan patut sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada dan dijabarkan dalam program di RKAP yang sah. 

Lanjut Rudi mengungkapkan, diduga hingga saat ini Peraturan Bupati yang menurutnya menjadi pedoman penggunaan dana PI belum ada. Tapi dana PI sudah digunakan dengan tidak patut bahkan sudah digelontorkan ke sejumlah anak perusahaan PT SPRH. 

Menurutnya, kondisi tersebut sangat mengkuatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang. Padahal penggunaan uang negara harus sesuai aturan, transparan dan akuntabilitas. 

Sambung Rudi, operasional BUMD bukan saja menjadi tanggungjawab Direktur Utama, melainkan kolektif kolegial (Direksi, Komisaris dan Pemilik saham tunggal). 

Lanjut Rudi sampaikan, ada kelucuan, selama ini publik selalu disampaikan bahwa PT SPRH untung. Pertanyaannya, untung dari usaha yang mana? Berdasarkan apa yang saya ketahui, sejumlah unit usaha tidak menunjukkan hasil yang signifikan, bahkan ada yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jangan - Jangan Dana PI dianggap keuntungan. Klo benar yang terjadi itu, waah kacau.  Apalagi modal kerja yang dialokasikan ke beberapa anak perusahaan melalui skema penyertaan modal maupun investasi itu juga dari dana PI. Kalau iya, dasar hukumnya apa ya.? 

Dalam dialog itu juga dibahas sejumlah penyertaan modal dan investasi yang patut didalami aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil kajian GEMARI Jakarta, ada beberapa penyertaan modal antara lain: Rp.9 miliar kepada PT Seikha Putri Sakai Riau berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Investasi Modal Usaha Nomor: 002/PRP-SPSR/SP/92-2023 tertanggal 24 Februari 2025. 

Selain itu, PT Energi Sarana Pembangunan Rohil (ESPR) juga diduga menginvestasikan sekitar Rp.10 miliar kepada PT Kando Utama Mandiri. 

Selanjutnya terdapat pula indikasi investasi sekitar Rp.10 miliar kepada PT Miderpa yang bergerak di bidang subkontrak migas. Menurut GEMARI Jakarta, seluruh transaksi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan legalitas, mekanisme pengambilan keputusan, manfaat investasi, serta pertanggungjawaban penggunaan dana. 

Menanggapi berbagai informasi tersebut, Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menilai keterangan mantan Direktur Operasional PT SPRH menjadi bahan penting bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan. 

Menurut Kori, apabila benar dana PI digunakan tanpa adanya Peraturan Bupati sebagai dasar hukum, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar menyangkut administrasi perusahaan, tetapi berpotensi menyentuh aspek hukum yang lebih luas. 

"Kalau benar Peraturan Bupati sebagai dasar penggunaan dana PI tidak pernah diterbitkan, sementara dana ratusan miliar rupiah sudah digunakan dan dialirkan ke berbagai anak perusahaan, maka ini merupakan indikasi persoalan serius yang harus dibongkar. Pertanyaannya sederhana, siapa yang memberi perintah, siapa yang menyetujui, dan atas dasar hukum apa uang negara itu digunakan?" tegas Kori. 

GEMARI Jakarta juga menyoroti hasil pengembangan penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau yang menyebut pengelolaan dana PI mencapai sekitar Rp.551,47 miliar, sementara perkara yang kini bergulir di pengadilan baru menyentuh dugaan kerugian negara sekitar Rp 64 miliar. 

Menurut Kori, masyarakat tidak hanya membutuhkan proses persidangan terhadap satu perkara, tetapi juga menginginkan pengungkapan secara menyeluruh terhadap tata kelola dana PI sejak awal diterima PT SPRH. 

"Jangan sampai perkara Rp.64 miliar menutup pertanyaan besar mengenai pengelolaan dana PI Rp.551,47 miliar. Rakyat ingin mengetahui bagaimana uang negara itu dikelola sejak awal, apakah telah sesuai regulasi atau justru terdapat indikasi penyimpangan dalam tata kelolanya. Itu yang harus dijawab aparat penegak hukum," ujarnya. 

Lebih lanjut, Kori mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian GEMARI Jakarta terhadap perkembangan penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau, dari total pengelolaan dana PI sebesar Rp.551,47 miliar, baru teridentifikasi penggunaan dana sekitar Rp.95 miliar yang dialokasikan kepada sejumlah anak perusahaan PT SPRH, ditambah sisa kas sekitar Rp80 miliar. Dengan demikian, baru sekitar Rp.175 miliar yang dapat dipetakan dari keseluruhan dana tersebut. 

Menurut Kori, kondisi itu menyisakan pertanyaan besar mengenai pengelolaan sekitar Rp.376,47 miliar yang hingga kini belum memperoleh penjelasan secara komprehensif kepada publik. 

"Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi GEMARI Jakarta. Dari total dana PI Rp.551,47 miliar, baru sekitar Rp.175 miliar yang mulai terpetakan. Lalu ke mana pengelolaan sisa sekitar Rp.376,47 miliar? Digunakan untuk program apa saja, apa dasar hukumnya, dan apa manfaatnya bagi masyarakat Rokan Hilir?
Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai uang negara dikelola tanpa akuntabilitas yang jelas," tegas Kori. 

Atas dasar itu, GEMARI Jakarta memastikan akan mengajukan permohonan kepada BPKP Perwakilan Riau agar dilakukan audit investigatif terhadap keseluruhan pengelolaan dana PI PT SPRH. 

Menurut Kori, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. 

"Kami akan meminta BPKP Perwakilan Riau melakukan audit investigatif terhadap keseluruhan pengelolaan dana PI PT SPRH. Jangan hanya berhenti pada perkara Rp.64 miliar, tetapi telusuri juga pengelolaan dana Rp.551,47 miliar secara menyeluruh. Jika seluruh penggunaannya memang sesuai aturan, silakan dibuka kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan berdasarkan hasil audit dan alat bukti, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada satu rupiah pun uang rakyat yang hilang tanpa kejelasan," tegas Kori. 

Sebagai tindak lanjut, GEMARI Jakarta memastikan akan menggelar Dialog Publik Nasional dengan menghadirkan akademisi, pakar hukum, praktisi tata kelola BUMD, auditor, serta aparat penegak hukum untuk membedah secara terbuka dugaan carut-marut pengelolaan dana PI yang di titipkan di PT SPRH. 

"Kami ingin membuka ruang diskusi yang objektif. Dana PI adalah hak masyarakat Rokan Hilir, bukan ruang abu-abu yang bisa dikelola tanpa aturan. Jika memang seluruh penggunaannya sesuai ketentuan, silakan dibuka kepada publik. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan berdasarkan alat bukti, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses. Tidak boleh ada yang kebal hukum," tutup Kori.

*** KHR ***




Baca Juga Topik #nasional+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ