Gamasperohi Minta Kemendagri Batalkan Keputusan LKPJ Rohil

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:57:14 WIB Cetak

Rohil – Langkah berani diambil Gabungan Masyarakat Peduli Rokan Hilir (Gamasperohi) dengan melaporkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, meminta pembatalan total hasil Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025. Alasannya bukan sepele: prosesnya penuh pelanggaran, ketidakjujuran, dan jelas-jelas cacat prosedur.

 Tokoh masyarakat Bagansiapiapi Hariandi Bustam SH menegaskan pelanggaran itu terjadi dari awal hingga akhir: Mulai dari keterlambatan yang mencolok: Aturan PP No.13/2019 tegas mewajibkan LKPJ diserahkan maksimal 3 bulan setelah tahun berakhir, namun pemda baru menyerahkannya di bulan Mei 2026 — telat sampai 5 bulan dan pembahasan pun melenceng: Seharusnya selesai dalam 1 bulan, namun dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan jelas.

Kemudian puncaknya rapat yang dipaksakan: Paripurna seharusnya sah jika dihadiri mayoritas anggota, kenyataannya hanya 8 orang fisik yang hadir. Lebih parah lagi, daftar absen ditulis seolah-olah sudah memenuhi kuorum, padahal faktanya tidak. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi manipulasi data.

“Kami tidak bisa diam saja. Keputusan yang lahir dari proses yang curang dan melanggar aturan tidak boleh dijadikan dasar kebijakan yang mengikat nyawa rakyat. Jika dibiarkan, ini bukti bahwa aturan bisa dimainkan sesuka hati,” tegas Hariandi tajam. Kamis 2 Juli 2026.

Gamasperohi menuntut Kemendagri segera bertindak tegas: klarifikasi, evaluasi, dan batal sahkan keputusan tersebut jika terbukti melanggar. “Pemerintahan tidak boleh berjalan semena-mena. Hukum dan aturan harus berdiri tegak, bukan tunduk pada kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ