Sorotan: Rapat Paripurna DPRD Rohil Berpotensi Cacat Hukum? Kehadiran Fisik Diduga di Bawah Kuorum, Titip Absen Berindikasi Pidana

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:28:25 WIB Cetak

Rohil – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang digelar untuk menyampaikan Laporan Pembahasan Badan Anggaran sekaligus Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 kini di bawah sorotan tajam. Pasalnya, hasil rapat yang dianggap sangat strategis bagi tata kelola keuangan daerah tersebut dikhawatirkan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat, jika terbukti penyelenggaraannya melanggar aturan main, terutama terkait kuorum kehadiran.

Keprihatinan ini disampaikan secara tegas oleh Tokoh Media Rokan Hilir sekaligus Ketua Ikatan Media Online (IMO) Rohil, Heriandi Bustam, S.H., Selasa (16/6/2026). Menurutnya, meski agenda pembahasan LKPJ adalah kewajiban konstitusional, namun prosedurnya harus berjalan sesuai undang-undang, karena jika tidak, seluruh keputusan yang diambil menjadi tidak sah dan batal.

"Rapat ini sangat penting, tapi pelaksanaannya harus sesuai peraturan perundang-undangan. Jika terbukti tidak sesuai prosedur, maka sudah pasti cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum, dan tidak punya kekuatan mengikat. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 284, Rapat Paripurna hanya sah jika dihadiri secara fisik oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD," tegas Heriandi Bustam mengutip dasar hukum yang berlaku.

Sorotan utama mengarah pada fakta yang berkembang di lapangan: meski data absensi tercatat melebihi 50 persen, namun indikasi di lapangan menunjukkan jumlah anggota yang hadir secara fisik di ruang rapat justru jauh di bawah angka minimal kuorum. Dugaan kuat muncul adanya praktik titip absen atau presensi fiktif yang memanipulasi data kehadiran.

Heriandi menegaskan, praktik seperti itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan masuk kategori pelanggaran kode etik berat. Konsekuensinya pun berat, mulai dari teguran tertulis, dicopot dari jabatan alat kelengkapan dewan, hingga proses pemecatan melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) yang menjadi wewenang Badan Kehormatan DPRD.

Lebih jauh lagi, ketua IMO Rohil mengingatkan bahwa pemalsuan tanda tangan atau rekayasa sistem absensi digital memiliki konsekuensi hukum pidana. Hal ini diatur jelas dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun bagi siapa saja yang membuat, memalsukan, atau menggunakan dokumen palsu yang berpotensi merugikan pihak lain, termasuk masyarakat luas.

"Memalsukan data kehadiran sama saja memalsukan dokumen negara. Ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut legitimasi keputusan yang berdampak pada nasib keuangan dan pembangunan daerah," ujarnya.

Guna mengungkap kebenaran di balik polemik ini, Ikatan Media Online (IMO) Rokan Hilil bergerak cepat. Pihaknya menyatakan akan segera melakukan konfirmasi mendalam kepada para pihak terkait, mulai dari Pimpinan DPRD, Sekretariat Dewan, hingga para Ketua Fraksi, untuk memastikan fakta keabsahan rapat tersebut.

"Kami akan telusuri fakta sebenarnya dan konfirmasi langsung ke pihak berwenang. Publik berhak tahu apakah keputusan yang diambil sah dan memenuhi syarat undang-undang, ataukah cacat prosedur dan harus dibatalkan," pungkas Heriandi Bustam.

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ