Rohil – Perselisihan lahan di wilayah Balai Jaya sedang jadi sorotan publik! Abd. Manaf Khan menggugat Satgas Penertiban Kawasan Hutan, PT Agrinas Palma Nusantara, serta KSO Kelompok Tani Parit Nan Tinggi ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan klaim punya hak atas lahan seluas 80 hektare.
Usai sidang mediasi, Kuasa Hukum KSO, Von Zepplin Simbolon, SH menegaskan: "Seluruh dalil penggugat tidak masuk akal dan TAK ADA DASAR HUKUMNYA!" Fakta pertama: Sejarah lahan itu sangat jelas. Dulu dikuasai PT Cibaliung, tapi disita Satgas Kawasan Hutan karena masuk kawasan lindung. Setelah bersih hukum, dikelola PT Agrinas Palma Nusantara lalu diserahkan sah ke KSO lengkap dengan dokumen resmi.
Fakta lain yang terungkap semakin memperkuat posisi tergugat: Abdul Igramullah Khan, anak kandung Abd. Manaf Khan, justru diangkat menjadi Kepala Tenaga Kerja di lingkungan KSO Parit Nan Tinggi terhitung 5 Agustus 2025, bahkan dipercaya merekrut sejumlah kerabatnya untuk bekerja di lokasi tersebut. Padahal belakangan mereka disebut-sebut sebagai anggota kelompok tani yang menguasai lahan yang sama.
Lebih lanjut dijelaskan, gugatan ini diduga muncul sebagai bentuk balasan setelah pihak KSO melaporkan tindakan yang dilakukan kelompok tersebut. “Pada 6 April 2026, Kelompok Tani Ternak Sejahtera diketahui mengambil hasil panen di areal lahan KSO. Atas kejadian itu kami laporkan ke kepolisian, dan tak lama kemudian mereka mengajukan gugatan ini ke pengadilan,” ungkapnya.
Perselisihan ini pun semakin kompleks dengan adanya perkara lain yang berkaitan dengan wilayah yang sama, yaitu perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Rhl yang diajukan PT Cibaliung Tunggal Plantations terhadap Muhammad Rafi Khan dan Abd. Iqromulloh Khan. “Di lahan yang digugat tersebut juga terdapat areal milik KSO seluas dua hektare. Artinya ada dua perkara berbeda yang saling berkaitan, dan hal ini semakin menunjukkan bahwa dalil gugatan utama tidak memiliki dasar yang jelas,” tegas Von Zepplin Simbolon, SH.
Di akhir keterangannya, kuasa hukum menyampaikan harapan agar majelis hakim menilai secara objektif seluruh fakta dan bukti yang ada. “Kami berharap majelis hakim yang mulia menolak seluruh gugatan ini karena tidak memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil. Kami siap mengikuti seluruh proses hukum dan membuktikan kebenaran di persidangan,” pungkasnya.