Masih Dalam Proses Kasasi, PT Sawit Riau Makmur Bantah Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Ahad, 31 Mei 2026 - 11:51:14 WIB Cetak

Rohil – PT Sawit Riau Makmur (PT SRM) selaku pihak tergugat dalam perkara lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Devendra membantah sejumlah pemberitaan yang beredar di media online. Perusahaan menegaskan bahwa informasi yang dimuat dinilai belum lengkap dan tidak mengonfirmasi posisi hukum serta fakta yang dimiliki perusahaan sebelum diterbitkan.

Melalui kuasa hukumnya, H. Refman Basri, SH, MBA, PT SRM menyampaikan bahwa perkara tersebut hingga kini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Meskipun telah ada putusan dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 38/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Nomor 40/Pdt.Sus-LH/2026/PT.PBR, pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Karena masih dalam proses kasasi, maka putusan tersebut belum bersifat final dan mengikat. Prinsip hukum masih menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada kepastian hukum dari tingkat tertinggi,” jelas H. Refman dalam keterangan hak jawabnya, Minggu (31/5/2026).

Perusahaan juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip jurnalistik berimbang. Menurutnya, seharusnya media melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar masyarakat mendapatkan gambaran utuh mengenai kasus ini.

Terkait tuduhan pelanggaran lingkungan, PT SRM menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya telah dilandasi perizinan resmi yang diterbitkan pemerintah. Dokumen yang dimiliki antara lain Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), izin pengelolaan dan pembuangan air limbah, rekomendasi pengelolaan lingkungan, hingga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Fasilitas pengolahan limbah kami pun dirancang dengan sistem kolam kedap air untuk mencegah risiko kebocoran maupun rembesan ke lingkungan. Hal ini juga diperkuat keterangan saksi di persidangan, termasuk dari instansi berwenang dan warga sekitar, yang menyatakan tidak ditemukan adanya luapan atau pencemaran dari fasilitas kami,” tambahnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, Sungai Rokan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar masih dapat dimanfaatkan secara normal untuk aktivitas memancing maupun kebutuhan sehari-hari. Belum ada laporan resmi mengenai kematian ikan secara massal maupun kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan.

Selain aspek lingkungan, PT SRM juga menyoroti kontribusi ekonomi yang diberikan. Sebagian besar tenaga kerja yang diserap berasal dari desa-desa di sekitar lokasi usaha, sehingga keberadaan perusahaan turut mendukung kesejahteraan warga setempat.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan tetap menghormati dan mengikuti seluruh jalur hukum yang berlaku. “Kami berharap proses hukum berjalan objektif berdasarkan fakta. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu mengambil kesimpulan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung,” pungkasnya.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ