Oknum Mantan Camat Bangko Pusako Inisial Y Tak Kooperatif Panggilan Polres Rohil Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:46:12 WIB Cetak

Rohil – Suasana penuh kekecewaan dan ketidakadilan kini melanda hati seorang warga Kabupaten Rokan Hilir. Nur Aida, warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, mengaku geram dan kecewa berat, lantaran oknum mantan Sekretaris Kecamatan Bangko Pusako berinisial Y yang dilaporkannya, dianggap tak kooperatif, tak mau hadir memenuhi panggilan kepolisian, dan seolah-olah hidup di atas hukum.

Padahal, laporan peristiwa ini sudah masuk ke Polres Rokan Hilir sejak tanggal 02 Oktober 2024 lalu, bahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SP2H sudah terbitkan. Namun hingga saat ini, lebih dari satu tahun berlalu, kasus ini dinilai tak kunjung ada titik terang dan penanganannya dianggap tak berjalan serius.

Nur Aida tak bisa menahan amarah dan kekecewaannya saat berbicara di hadapan awak media pada Senin (25/05/2026). Ia mempertanyakan alasan di balik sikap terlapor inisial Y tak mau datang memenuhi panggilan Satreskrim Polres Rokan Hilir. Kita sudah hadir untuk mediasi ketiga hari ini tapi ditunda dikarenakan tidak hadir pihak terlapor.

“Kalau memang dia tidak bersalah dan merasa benar, kenapa tidak berani datang menghadap? Kalau memang lahan itu miliknya, tunjukkan saja surat-surat aslinya, hadirkan juga para saksi untuk membuktikan di hadapan petugas. Tapi kenyataannya dia malah tidak hadir hati ini. Apa artinya ini? Seolah-olah dia merasa kebal hukum dan bebas melakukan apa saja seenaknya sendiri,” ujar Nur Aida dengan nada geram dan kecewa mendalam.

Sebelumnya peristiwa bermula pada Minggu, 17 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Parit Sahar RT 001 RW 001, Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako. Saat itu, Nur Aida memiliki dan menguasai sah sebidang lahan seluas 16.750 meter persegi yang ia beli secara sah pada tahun 2010, lengkap dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang terbit dan disahkan secara resmi pada tanggal 16 Juli 2010.

Namun pada tahun 2022 silam, oknum berinisial Y yang merupakan mantan Sekcam Bangko Pusako diduga dengan sengaja dan berniat buruk, masuk serta menguasai lahan milik Nur Aida tanpa izin sedikitpun. Tak berhenti di situ, terlapor juga diduga melakukan tindakan keras dan merusak: mulai dari membongkar dan mengolah tanah sembarangan, membuat parit serta saluran air sesuka hati, hingga secara sengaja merusak dan menebang puluhan pohon kelapa sawit yang telah dirawat dengan susah payah oleh korban.

Yang semakin membuat hati Nur Aida panas dan tak terima, pihak terlapor justru mengaku dan mengklaim lahan itu miliknya, dengan hanya bermodalkan selembar kwitansi dan segel yang terbit di tahun 1950-an. Sementara Nur Aida menegaskan tegas: HANYA DIRINYALAH YANG MEMEGANG SURAT KEPEMILIKAN YANG RESMI, SAH, DAN DIKUATKAN HUKUM atas tanah dan lahan tersebut.

“Surat saya jelas resmi, sah, dan diakui negara. Sementara dia cuma pegang segel lama, kwitansi biasa, Tapi kenapa dia seenaknya saja mengambil dan merusak hak milik orang lain? Lebih parahnya lagi, meski sudah dilaporkan ke polisi, dia tidak datang, seolah dia lebih tinggi dan lebih berkuasa daripada hukum di negeri ini,” tambahnya dengan mata berkaca-kaca menahan emosi.

Hingga berita ini disebarluaskan, kasus yang sudah bergulir lebih dari satu tahun ini belum juga menemui titik terang. Dirinya pun bertanya-tanya. Benarkah ada oknum mantan pejabat yang dianggap kebal hukum? Apakah warga biasa harus diam saja ketika haknya dirampas? Kapan keadilan benar-benar bisa ditegakkan tanpa pandang bulu?

Semua mata kini tertuju pada Polres Rokan Hilir dan penegak hukum lainnya, ia berharap agar kasus ini segera ditangani secara tegas, adil, dan profesional. Tak peduli siapa pelakunya, sebesar apa pun jabatannya dulu, hukum harus tetap tegak dan hak rakyat harus kembali!Keadilan adalah hak semua orang, tak ada yang boleh hidup di atas hukum!




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ