Gawat...Buka Data Pribadi Bupati Rohil di Grup WhatsApp! Muhajirin Siringo-Ringo Kembali Dilaporkan ke Polda Riau

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:43:38 WIB Cetak

Pekanbaru - Nama Muhajirin Siringo-ringo kembali dilaporkan ke Polda Riau oleh seorang warga Rohil bernama Fandi Satria SH MH yang berprofesi sebagai Advokat di kantor hukum Cutra Andika. Pada Rabu (9/7/2025). 

Laporan kali ini terkait postingan pribadi Bupati Rohil Bistamam di sebuah grup WhatsApp, 'Warga Rohil' pada Rabu (2/7/2025) sekira pukul 11.42 WIB.

Dalam keterangan Muammar Khadafi, SH Penasihat Hukum dari Pelapor Fandi Satria SH,MH didampingi Masridodi Manguncong, SH, Fadli Hidayatullah Harahap, SH mengatakan bahwa laporan yang kami ajukan ini terkait Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.

Jadi apa yang dilakukan terlapor ini dengan cara membagikan file dokumen dalam bentuk Pdf Dugaan Ijazah Palsu Bistamam' yang dilanjutkan dengan chattingan untuk diketahui semua agar ikut memantau.

Sehingga kami nilai postingan terlampir dianggap melawan hukum tentang data pribadi bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 67 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Adapun postingan terebut  berjudul "Dugaan Ijazah SMEA Palsu Bupati Rohil (Bistamam)" itu ditulis oleh Muhajirin Siringo-ringo dengan menampilkan KTP, Ijazah SMEA, Surat Keterangan Pengganti Ijazah, STTB SD dan SMP.

Disamping itu melampirkan Surat Pernyataan Saksi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, serta Data Individu dan Data Orang Tua yang kesemuanya adalah data pribadi milik Bapak Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir.  

"Kami melihat dari fakta dan peristiwa tersebut, kami mohonkan dengan hormat kepada Bapak Kapolda Riau melalui Direktur Reskrimsus untuk memproses dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan." Kata Muammar Khadafi, SH, Kamis 10 Juli 2025

Harapan dari laporan ini, perkaranya bisa diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk dituntut dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ungkapnya.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ