BALAIJAYA-Diduga tidak kantongi Izin Surat Layak Operasional (SLO) tentang pengelolaan limbah, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Bagan Citra Lestari(BCL) yang berada di Kepenghuluan Kencana Kecamatan Balai Jaya cemari Kolam ikan masyarakat dan aliran parit masyarakat.
Dampak dari pencemaran lingkungan tersebut menyebabkan ribuan ikan di kolam masyarakat mati dan air menjadi bau sehinga menjadi atensi DLH Kabupaten Rokan Hilir dengan turun langsung ke lokasi terjadi pencemaran.
Mill Manager PT.Bagan Citra Lestari (BCL) Sihar Simanjuntak disela-sela kegiatan Tim DLH memeriksa kelayakan kondisi Pabrik kepada awak media dirinya mengaku selama hampir enam (6) bulan beroperasi bahwa sudah empat (4) kali mencemari kolam masyarakat.
"Sudah empat kali bang kolam ikan tersebut tercemar limbah karena situasi iklim sedang musim hujan sehingga penampungan limbah di Land Application meluap,"Ucapnya ringan seakan pencemaran lingkungan adalah hal biasa.
Kepada awak media dirinya juga mengatakan,"Selama ini kerugian masyarakat kami ganti dan nanti ya soal tuntutan akan kami diskusikan."Ucapnya
Saat dipertanyakan adanya juga dugaan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Bagan Citra Lestari belum mengantongi Izin Surat Kelayakan Operasional (SLO) mengenai standar Perlindungan Dan pengelolaan lingkungan Hidup tetapi telah mengalirkan limbah kekebun masyarakat yaitu teknik Land Application dirinya tidak membantah.
"Izin masih dalam pengurusan secepatnya akan kami selesaikan,"ucapnya kembali
Sementara salah seorang warga Kepenghuluan Bagan Bakti, Wawan saat ditemui awak media sedang mengutip ikan yang mati di kolam milik pemuda/pemudi Karang Taruna dirinya dengan tegas hujan deras limbah PKS PT.BCL meluap dan akhirnya tercemar ribuan ikan di kolam kami mati.
"Perusahaan harus bertanggung jawab dan pemerintah harus bertindak tegas jangan ada main mata agar hal ini di diamkan saja,"ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir Suwandi,S.Sos melalui Carlos Roshan langsung merespon laporan masyarakat dengan turun langsung ke lokasi terjadinya pencemaran lingkungan.
Kepada awak media dirinya mengatakan sampel air sudah diambil dan terkait kelayakan perusahaan sudah kita catat dan nanti akan kita rangkum dalam berita acara.
Kemudian Calos juga menyampaikan, bahwa Manageman perusahaan PKS Mini BCL mengakui bahwa Kolam limbah peruhasan meluap dan meluber ke parit masyarakat.
" Perusahaan mengakui kalau limbah pabrik memang meluap ke sungai kecil (Parit) yang berada dekat dengan lokasi perusahaan mereka," Ucap Carlos saat diwawancarai awak media.
Carlos menyampaikan, Saat melakukan pengecekan kolam limbah serta Line Aplikasi (LA) perusahaan ditemukan bahwa kolam limbah dan Line aplikasi dalam ke adaan penuh dan meluber.
" Seharusnya Line Aplikasi tidak boleh dekat dengan aliran sungai karena di khawatirkan bisa meluber. dan ini adalah kelalaian mereka (Perusahaan). Jadi selanjutnya kita akan awasi dan Line Aplikasinya di pindahkan supaya pada bagian lingkungan hidupnya bisa lebih baik kedepannya,"ujarnya.
Terkait izin lingkungan hidup, Carlos mengatakan bahwa perusahan belum memilik izin Surat Kelayakan Operasional (SLO). Namun pihak perusahaan sudah melakukan line aplikasi dan mengaliri air limbah ke kebun masyarakat dan mencemari Air Parit masyarakat.
" SLO mereka belum punya, seharusnya saat mereka melakukan Line aplikasi mereka melaporkan atau mengajukan permohonan Izin SLO. Jadi kita akan berikan kesepempatan sekali lagi, jika tidak ada perubahan maka mereka akan terkena sanksi, "Pungkasnya (Ndri)