Momen Riaucom , DUMAI - Pengolahan Limbah B3 yang dijalankan oleh PT Mega cemical oil ( MCO) yang diduga kuat tak memiliki izin bebas beroperasi .
Pengolahan Limbah sawit ini beroperasi di Jalan Baru, Kelurahan Bukit kayu Kapur kecamatan Bukit kapur,Kota Dumai,Pada Jum'at(07/07/23)
Terlihat jelas Saat Team Media menginvestigasi Ditempat itu ,bagi pekerja yang ada dalam dan juga Pemilik pengelolaan penampungan limbah CPO dimana pemiliknya sengaja mencari lokasi yang jauh dari kota agar tidak terendus oleh petugas.
Pengolahan limbah sawit atau crude palm oil ( CPO) oleh pemiliknya didatangkan dari sejumlah pabrik pengolahan minyak sawit yang ada di Riau khususnya Kota Dumai. Limbah sawit ini, nantinya akan diolah dengan menggunakan peralatan manual seadanya atau tidak sesuai standar alat pengolahan limbah sawit.
Sedangkan saat ditelusuri terkait izin pendirian pabrik dan izin lainnya di kantor BPTPM-SP kota Dumai, ternyata perusahaan PT Mega Chemical Oil ini belum ada terdaftar.
Hal tersebut disampaikan Kepala
Dinas BPTPM-SP, Hendra Usman saat di konfirmasi awak media, Jumat (11/11/2022) membenarkan bahwa perusahaan atas nama PT Mega Chemical Oil belum terdaftar di sistem OSS belum ada pengurusan izin.
Dugaan kuat PT Mega cemical oil ( MCO) tidak mengantongi ijin Pengolahan Hasil Perkebunan yang terdaftar dan memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P) dalam mengoperasikan Usaha ilegal mereka.
Pengusaha ini juga diduga tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), yang sepatutnya dimiliki selama perusahaan masih melaksanakan kegiatan sesuai dengan baku teknis dan aturan peraturan perundang-undangan.
PT MCO melakukan pengolahan limbah ilegal tanpa mengikuti prosedur pengolahan yang ditetapkan pemerintah atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan ini tentu sangat membahayakan kesehatan masyarakat serta lingkungan disekitar pengolahan limbah ini.
Sebelum melakukan kegiatan usaha sepatutnya PT Mega cemical oil ( MCO) wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Dari pantauan Langsung dilapangan, untuk pengolahan limbah B3 dari pabrik sawit di Jalan Baru, Bukit kapur ini sudah berlangsung hampir selama ini lebih kurang hampir satu taSatu Bulan. Namun sepertinya aktivitas pengolahan limbah illegal ini, berjalan mulus tanpa ada tindakan dari pihak terkait dalam menertibkan serta memberi sangsi karena adanya dugaan tidak memiliki ijin lengkap dalam beroperasi, awak media coba komfirmasi terpisah melalui whatsapp hingga saat ini belum ada balasan dari orang nomor 1 kota dumai.
Jurnalis : TEAM MEDIA .