Lakukan Demo Damai, SPKN Minta APH Terbitkan SP3 atau SKP2 Bagi Mangiring Gultom

Kamis, 11 Mei 2023 - 23:00:00 WIB Cetak

Demo damai DPP SPKN mendesak APH segera menerbitkan SP3 dan SKP2 bagi Venantius Mangiring Gultom

MR.com (Pekanbaru) - "Lepaskan Venantius Mangiring M Gultom dari Ketidakadilan Hukum di Polsek Pinggir", "Hentikan Kasus yang Dituduhkan Kepada Venantius Mangiring Gultom dan Segera Keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)" dan " Berikan Keadilan Kepada Venantius Mangirin Gultom, inilah sebagian tulisan dari baliho yang dibawa oleh anggota DPP SPKN (Solidaritas Peduli Keadilan Nasional) di samping Mapolda Riau saat melakukan aksi damainya dengan berorasi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)  menerbitkan SP3 dan SKP2 bagi Venantius Mangiring Gultom, pada Rabu (10/05/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

                                

Ratusan anggota DPP SPKN terpantau menyampaikan orasinya secara damai dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Setelah beberapa waktu berorasi di samping Mapolda Riau, pihak dari Polda Riau datang menemui dan meminta perwakilan dari peserta aksi damai ke dalam Mapolda untuk mendengar aspirasi mereka.

Polda Riau melalui Dirkrimum Kombes Asep Darmawan kepada perwakilan peserta aksi damai menjelaskan, bahwa perkara Venantius Mangiring Gultom sedang tahap I dan akan segera tahap II dan berkas ini pihak kejaksaan sudah tahu.

                                 

"Terkait dengan Legal standing pelapor yang melaporkan Venantius Mangiring Gultom tidak dapat dijelaskan, dan mengenai hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Riau Pada tanggal 16 Maret 2023 tidak menyatakan harus menerbitkan SP3 Lidik," terang Asep.

Lanjut Asep, mengenai alat bukti berupa kesepakatan tahun 2018 dan 2019 yang dijadikan alat bukti oleh Penyidik Polsek pinggir tidak dapat dijelaskan namun malah menganjurkan menguji di pengadilan karena itu merupakan ranah perdata.

"Dan segala keberatan dari pihak keluarga dan kuasa hukum terlapor agar dilakukan upaya hukum seperti praperadilan yang sudah diatur dalam undang-undang," tambah Asep.

Asep berterimakasih atas unjuk rasa yang diadakan SPKN sehingga kasus Venantius Mangiring Gultom akan tetap dikawal sehingga Penyidik Polsek Pinggir dapat bekerja dengan transparansi.

Usai berdemo di Mapolda Riau anggota SPKN melanjutkan aksi damainya di Kejaksaan Tinggi Riau dan diterima oleh pihak Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang.

Bambang menyampaikan, akan mengecek terlebih dahulu sejauh apa dan sudah sampai dimana penanganan perkaranya.

"Mengenai aspirasi tuntutan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) yang disampaikan DPP SPKN kami akan meneruskannya kepada pimpinan," pungkas Bambang.

Berlanjut ke Polsek Pinggir Polres Bengkalis aksi pun dilakukan secara damai dan berujung dengan diterimanya para perwakilan peserta aksi secara langsung oleh Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi.

Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi kepada para awak media seusai menerima perwakilan para pendemo menyampaikan,  proses hukum kasus Venantius Mangiring M Gultom sedang berjalan.

"Penyidik melakukan penyidikan karena ada laporan masyarakat yang merasa dirugikan serta sudah ditemukan alat bukti yang cukup," ungkap Kapolsek.

Kapolsek Pinggir menjelaskan, tidak ada rekomendasi yang kami terima secara rinci untuk penyidikan supaya dihentikan. Dan ada rekomendasi lanjutan apabila di temukan hambatan dan fakta fakta baru agar disampaikan dan koordinasikan ke wasidik.

"Berkas sudah di Kejaksaan, dan kami menunggu petunjuk untuk diserahterimakan dengan pihak Kejaksaan," pungkas Kapolsek Pinggir.

Aksi damai yang dilakukan LSM SPKN di Polda Riau, Kejati dan Polsek Pinggir berakhir dengan aman dan kondusif. DPP SPKN dalam orasinya di 3 tempat tersebut senantiasa menyampaikan jika permintaan atau aspirasi mereka tidak terealisasi mereka akan turun lagi melakukan aksi damai dengan jumlah yang lebih banyak.

Sebelumnya Jetro Sibarani SH MH CHt penasihat hukum Venantius Mangiring M Gultom telah menyampaikan ke beberapa media bahwa kasus ini adalah kasus pencurian dalam keluarga dengan rangkaian peristiwa dimana kliennya merupakan adik beradik ada sebanyak tujuh orang dan memiliki warisan dari orangtua mereka berupa kebun sawit di 5 tempat yang berbeda serta harta warisan lainnya.

Lalu pada Februari 2021, kliennya, Riharda Gultom dan Venantius Mangiring Gultom selaku ahli waris ke enam dan ke tujuh, memanen kebun sawit peninggalan orangtuannya di lahan reformasi Desa Buluh Apao seluas 52 ha dan ahli waris yang lain juga memanen kebun di tempat yang lain milik orang tua tersangka.

"Saya selaku kuasa hukum datang mendampingi dan menerangkan ke Kanit Polsek Pinggir dengan menjelaskan, belum pernah ada warisan dibagi secara musyawarah dan belum pernah juga ada gugat menggugat. Karena belum ada pembagian secara otomatis semua ahli waris berhak memanen dan surat  dipanggil secara patut pun belum pernah diberikan, kok penangkapannya seperti penjahat kelas kakap," kata Jetro Sibarani. (Tim)




Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ