Bisnis Layanan Internet Ilegal Pria Ini Di Tangkap Polisi

Jumat, 17 Maret 2023 - 12:35:37 WIB Cetak

ROKANHILIR -Bisnis Layanan Internet secara Ilegal Warga Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan di tangkap Tim Tipiter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.Jumat(17/03).

Data yang berhasil di rangkum awak media di Mapolres Rokan Hilir AS alias Ari (29) menjalankan Bisnis Internet Ilegalnya berlokasi di sekitaran jalan Yazid Hamta Suka Makmur RT.003 RW.004.

Pada hari Kamis 16 Maret 2023,kemarin  sekira pukul 14.30 Wib dirinya tidak berkutik usai di periksa Polisi memiliki usaha layanan internet tanpa memiliki izin.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan prihal penangkapan pelaku kejahatan layanan internet secara Ilegal.

"Benar pelaku sudah di amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,"Terang Juliandi.

Juliandi menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari infoasi warga bahwa di sekitaran Kecamatan Simpang Kanan ada pengusaha jaringan internet yang tidak memiliki izin.

"Menerima informasi tersebut Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir mendatangi rumah Terduga pelaku untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,"Terangnya.

Dilanjutkan," Pada saat itu Tim Tipiter Polres Rokan Hilir mendapati jaringan internet yang disalurkan secara bercabang dengan peralatan khusus dan sebuah tiang tower yang dilengkapi degan beberapa radio tepatnya dibelakang rumah pelaku,"Terangnya kembali.

Berdasarkan temuan tersebut pelaku langsung di amankan dan saat dilakukan interogasi dirinya mengatakan bahwa jasa layanan internet tersebut menggunakan jaringan Indihome yaitu Lintas Jaringan Nusantara (LJN) atas dasar perjanjian kerjasama dengan Lintas Jaringan Nusantara (LJN) yang tidak dengan perizinan yang dimilikinya.

Sesuai dengan keterangan tersebut pelaku beserta barang bukti seperti 2 (Dua) Unit Radio Merek RTN 950A, 1 (Satu) Buah Mikrotik Type 5009 dan 1 (Satu) Buah Mikrotik Type 4011 ke Polres Rokan Hilir.

Ditegaskan oleh Juliandi,"Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 11 Ayat (1) dalam Pasal 71 Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi."Pungkasnya (Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ