Sambut Hari Anti Korupsi Se-Dunia! Kejati Riau Adakan Kegiatan FGD Bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit

Jumat, 09 Desember 2022 - 15:50:50 WIB Cetak

Pekanbaru -- Kejaksaan Tinggi Riau laksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia dengan tema “Indonesia Pulih, Bersatu Melawan Korupsi”, kegiatan FGD tersebut digelar di Aula HM Prasetio Kejati Riau.Jumat 09 Desember 2022.

Pada peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia tanggal 9 Desember 2022 kali ini dengan mengambil tema : “Perbaikan Tata Kelola Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Riau.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Gubernur Riau diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau H. M. Job Kurniawan, S. AP, M. Si, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH, MH, Dinas Perkebunan Provinsi Riau Defris Atmadja, Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan data dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (ASPAKSINDO) Provinsi Riau, luas kebun sawit di Riau adalah seluas 4.170.481 hektar dengan rincian dikelola oleh Korporasi seluas 1.626.488 hektar dan yang dikelola oleh Petani seluas 1.653.596 hektar, dimana seluas 1.653.598 hektar diantaranya berproduksi. 

Sehingga diharapkan dengan potensi perkebunan kelapa sawit yang begitu besar dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi petani perkebunan sawit dan kemakmuran bagi masyarakat di Provinsi Riau. Dengan melihat potensi perkebunan kelapa sawit yang sangat besar di Provinsi Riau.

Maka pengelolaannya harus diselenggarakan untuk mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan terutama untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan penerimaan devisa Negara dan menyediakan lapangan kerja dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. 

Dengan demikian investasi dibidang perkebunan sawit harus berjalan selaras dengan tujuan Negara untuk kesejahteraan rakyat, tidak merusak lingkungan dan penghormatan terhadap HAM dan kearifan lokal (local wisdom). Untuk memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Pada saat ini Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan penyimpangan penerapan Biaya Operasional dan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) melalui penetapan harga tandan buah segar (TBS) di Provinsi Riau yang tidak sesuai kenyataan dan peruntukan serta tidak dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018.

Sementara,  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH MH menambahkan Pasca reformasi, berbagai pemikiran berkembang terkait pertanyaan besar bagaimana mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi, serta bagaimana menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia melalui reformasi birokrasi.

 Sebuah Negara dikatakan maju jika birokrasinya efektif, transparan dan modern, yang secara langsung akan menihilkan terjadinya korupsi. Sebagaimana dipahami bahwa kondisi meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.

 Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Begitu besar dan masifnya kerusakan yang ditimbulkan oleh perilaku koruptif, maka upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa (konvesional), tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. 

Menurut Koentjaraningrat, trend untuk melakukan perbuatan korupsi atau sebab-sebab terjadinya korupsi, ialah, Nilai budaya yang membenarkan upeti, ituasi yang mendorong korupsi, Dorongan untuk mempersiapkan hari tua dengan pendapatan yang memadai, dan akibat lemahnya penegakan hukum.

Kesempatan yang sama, dalam kata sambutan Asisten II Sekdaprov Riau mendukung kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia tanggal 9 Desember 2022, yang mengambil tema : “Perbaikan Tata Kelola Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Riau.

Dalam upaya peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit dan mengajak kepada seluruh tamu undangan untuk mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Kejaksaan Tinggi Riau agar dapat memahami penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh para narasumber sehingga dapat menambah wawasan terkait Tata Kelola Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) di Provinsi Riau. (D05).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ