Pekanbaru - (momenriau.com). Kejaksaan mengeksekusi sesuai bunyi putusan Pengadilan dan tak boleh lebih.

Humas Kajati Riau angkat bicara, kejaksaan eksekusi lahan Aseng sesuai putusan pengadilan

Rabu, 10 Juli 2019 - 16:29:05 WIB Cetak

Muspidauan, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau

Pekanbaru - (momenriau.com). Kejaksaan mengeksekusi sesuai bunyi putusan Pengadilan dan tak boleh lebih.

Demikian ungkap Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) yang di sampaikan Kasi Penkum dan Humas Kajati Riau Muspidauan kepada awak media, Selasa, 10 Juli 2019.

Hal tersebut dalam rangka menyangkal pernyataan Ir. Siswaja Muljadi Alias Aseng pemilik perkebunan sawit seluas 453 Hektar di Teluk Bano Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan mengatakan bahwa pihak Kejaksaan asal eksekusi saja.

Beritanya kurang pas karena kejaksaan mengeksekusi sesuai bunyi putusan pengadilan tak boleh lebih. Pungkas Kasi Penkum dan Humas Kajati Riau Muspidauan singkat.

Sebelumnya, pihak Siswaja Muljadi di sejumlah media massa mengatakan bahwa pihaknya membantah telah melanggar aturan yang berlaku bahkan tak segan segan menuding pihak kejaksaan asal eksekusi lahan perkebunan miliknya seluas 453 Hektar yang sudah siap panen.

"Apa yang saya langgar Kejaksaan itu asal eksekusi, sebab putusan itu tidak pernah menyita lahan saya," Sebut Aseng, Kamis kemarin (13/6/19) di kabarriau.com.

Sementara berdasarkan pantauan awak media dan fakta lapangan sejak di hari pertama eksekusi hingga sekarang di duga hasil kebun tersebut masih di kuasai oleh Aseng.

Siswaja Muljadi di sapa Aseng sebelumnya diputus bersalah menguasai hutan negara dan sudah divonis hukuman kurungan satu tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah. Kemudian putusan MA mengatakan lahan yang dikuasai Aseng secara illegal dirampas untuk dikembalikan pada negara, melaui kehutanan. (A.Bustam)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ