Konfrensi Pers.

*Polsek Daek Lingga Ungkap 2 Kasus Pencurian Sepeda Motor*

Sabtu, 05 Maret 2022 - 01:58:20 WIB Cetak


    (Momenriau.com Lingga). Polsek Daek Lingga menggelar Konfrensi Pers bertempat di Mapolsek Daik Lingga, Kabupaten Lingga, pada hari Jum'at (04/0 3-2022). Konfrensi Pers dimaksud terkait keberhasilan pengungkapan "Pencurian Sepeda Motor (Curanmor)" sebanyak 2 Kasus.
     Untuk Kasus yang pertama, dilakukan oleh tersangka berinisial SY (36), sedangkan kasus ke dua, dilakukan oleh tersangka berinisia RF (17) bersama EN (26) dan SL (20).
Hadir pada Kegiatan Konfrensi Pers tersebut antara lain, Kapolsek Daek Lingga AKP Idris, S.E.Sy, M.H, beserta beberapa anggotanya, yakni Kanit Reskrim Polsek Daek Lingga BRIGADIR Yosman G.T Simangunsong dan Personil Humas Polres Lingga, Personil Polsek Daek Lingga serta tersangka SY (36), RF (17), EN (26), SL (20) dan para awak media.
     Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Daik Lingga  IPTU Idris menyampaikan, pengungkapan 2 Kasus "Pencurian sepeda motor ( Curanmor)" ini, berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/01/II/ 2022/Reskrim/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/Polda Kepri, tanggal 17 Februari 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/02/II/2022/Reskrim/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/Polda Kepri, tanggal 23 Februari 2022.
Terhadap laporan tersebut, di bentuk Tim terdiri dari Personil Polsek Daik Lingga, untuk melakukan Penyelidikan terhadap ke 2 kasus "Curanmor" itu. Dari hasil Penyelidikan terhadap kasus laporan Polisi LP-B /01/II/2022 itu, diduga pelakunya adalah tersangka SY (36).
     "Dengan dasar hasil penyelidikkan yang dilaksanakan oleh Tim Personil Polsek Daik, maka dilakukan pencarian terhadap tersangka SY (36) dengan berbekalkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka SY sedang berada di jalan Desa musai. Dengan cepat, personil Polsek Daik mendatangi tersangka SY, akan tetapi tersangka berinisial SY, melarikan diri ke hutan Desa musai, sedangkan Sepeda motor hasil curiannya di tinggalkan dipingir jalan. Nàmun, tidak terlalu lama, berkat kerja sama Tim dengan masyarakat Desa Musai, tersangka SY berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Daik Lingga", kata AKP Idris.
     Terkait Kasus LP-B /02/II/2022 tersebut, dari hasil Penyelidikan, salah satu pelaku dapat di identifikasi berinitial RF (17), kemudian, terhadap RF dilakukan pencarian. Pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022, Tim kami mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa seseorang berinitial RF bersama BT (18) sedang menuju ke Daik Lingga dari Desa Rantau Panjang, dengan mengenderai Sepeda motor honda beat warna merah BP 3214 EK.
     "Selanjut terhadap RF, diberhentikan di jalan simpang tugu Desa Resun, ketika ditanyakan tentang sepeda motor yang dibawanya tersebut, kemudian tersangka RF mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curiannya bersama EN (26). Selanjutnya, tersangka RF bersama tersangka BT serta sepeda motor di bawa ke Polsek Daik Lingga guna proses lebih lanjut", ujar AKP Idris.
     "Setelah tersangka RF diamankan, kemudian terhadap tersangka EN (26) dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Daik lingga guna proses lebih lanjut", tutur AKP Idris.
Dari hasil pengakuan tersangka RF, pencurian sepeda motor sudah 5 kali dilakukan, dengan waktu yang berbeda, lokasinya berbeda tetapi masih di Kecamatan Lingga, dengan teman yang berbeda saat melakukan pencurian tersebut, tersangka EN (26), Tersangka SL (20), tersangka BT (18) sedangkan Sepeda motor hasil curian tersebut, sebanyak 4 unit, disembunyikan dihutan Desa Rantau Panjang Kecamatan Lingga utara.
     "Berdasarka pengakuan tersangka RF tersebut terhadap tersangka SL (20) dilakukan Penangkapan beserta barang bukti 4 unit sepeda motor dibawa ke Polsek Daik lingga guna proses hukum lebih lanjut". ucap AKP Idris.
"Adapun tujuan SY (36) melakukan Curanmor tersebut untuk dipakai dan dimiliki karena tidak memiliki Sepeda motor, sedangkan tersangka RF, EN, SL dan BT melakukan curanmor tujuannya untuk mendapatkan uang apabila berhasil menjual sepeda motor curian tersebut, karena tidak ada yang mau membelinya, maka sepeda motor tersebut disembunyikan dihutan Desa Rantau Panjang", jelas AKP Idris.
     "Terhadap tersangka RF (17) dan tersangka BT (18) dilakukan proses Diversi karena saat melakukan Pencurian tersebut belum berumur 18 tahun dan terhadap tersangka BT bisa dilakukan Diversi, sedangkan terhadap tersangka RF (17) tidak bisa dilakukan Diversi karena sebagai pelaku utama dalam pencurian sepeda motor tersebut, tetap dilanjutkan Proses Penyidikan bersama tersangka lainnya", tandas AKP Idris.
     Adapun barang bukti berhasil disita 2 Kasus Curanmor tersebut yaitu Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitan BP 6380 TE adalah hasil curian tersangka SY, Sedangkan 5 unit sepeda motor honda Beat warna merah BP 3214 EK, honda Beat warna hitam BP 3726 LC, Honda Beat warna hitam BP 2163 LC, Honda Beat warna merah BH 3630 WN dan honda Beat warna hitan BP 3309 BO adalah hasil curian tersangka RF'". tegas AKP Idris.
     "Terhadap tersangka SY (36) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke3 KUHP, Sedangkan tersangka RF (17), EN (26) dan SL (20) di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun." tutup AKP Idris.(Sumber Humas Polres Lingga/Editor:edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ