PEKANBARU - (MOMENRIAU.COM). Menindak lanjuti surat Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Nomor:023/SP/GNPK-RI-Riau/III/2019, tentang permohonan permintaan data tentang realisasi dan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018,

GNPK-RI Akan Gugat Inspektorat Kab. Pelalawan di KIP Terkait LPJ Dana Desa Terantang Manuk

Jumat, 28 Juni 2019 - 09:48:08 WIB Cetak

PEKANBARU - (MOMENRIAU.COM). Menindak lanjuti surat Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Nomor:023/SP/GNPK-RI-Riau/III/2019, tentang permohonan permintaan data tentang realisasi dan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, Desa Terantang  Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Sebelumnya GNPK-RI Prov. Riau telah menyurati Inspektorat Kab.Pelalawan, terkait ditemukan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam beberapa kegiatan yang dibiayai oleh anggaran DD T/A 2018 di Desa Terantang Manuk.

Ketua GNPK-RI Prov. Riau Herman melalui Wakil Ketua Ifriandi SH mengatakan," Adhock Teamsus Satgas Tipikor GNPK-RI sudah mencoba untuk meminta langsung dan menyurati Inspektorat Kabupaten Pelalawan perihal Laporan Pertanggung Jawanban (LPJ) Dana Desa T/A 2018 bulan Maret lalu, namun sampai saat ini kami belum menerima salinan sesuai dengan adlinya," kata Andi.Rabu, (27 Juni 2019.

Andi juga menjelaskan," sebagaimana diatur dalam Undang-undang  Nomor: 14 tahun 2008, tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP)  bahwa  sengketa informasi publik adalah perselisihan yang terjadi antara si pemohon informasi publik dengan Badan Publik yang menjadi termohon," jelasnya.

Keterbukaan informasi di badan-badan publik ditandai dengan penyampaian informasi secara jelas kepada khalayak setiap kegiatan yang ada di lembaga tersebut mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan termasuk didalamnya ketersediaan sumberdaya manusianya selaku perangkat penyelenggara negara, situasi pembiayaan dan pertanggung jawaban keuangan dan kinerja capaian dari fungsi tugas lembaga tersebut, serta asset-asset yang ada dilembaga tersebut yang terinventarisir secara tertib dan teratur.

Ia juga menegaskan," karena sampai saat berita dinaikkan belum ada tanggapan dari Inspektorat Kab. Pelalawan ya mau tidak mau kami dalam waktu dekat ini akan mengajukan gugatan ke KIP terkait data laporan realisasi serta Penggunaannya," tegas Andi.

Dalam waktu dekat ini GNPK-RI juga akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau (BPKP) untuk melakukan audit realisasi pengunaan anggaran Dana Desa  tahun anggaran 2018 di DesaTerantang Manuk, Kec. Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan pungkasnya.

( team GNPK- RI).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ