PEKANBARU - (MOMENRIAU.COM). Pelabuhan khusus (Pelsus) atau dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS) yang menjamur di sepanjang pulau Rupat, Bengkalis, Dumai, Kubu, Panipahan, Bagansiapi-api dan masih banyak lagi, diduga banyak tidak memiliki izin.

GNPK-RI Telusuri Perizinan Pelabuhan Khususus Atau Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri di Riau

Senin, 24 Juni 2019 - 00:30:34 WIB Cetak

PEKANBARU - (MOMENRIAU.COM). Pelabuhan khusus (Pelsus) atau dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS) yang menjamur di sepanjang pulau Rupat, Bengkalis, Dumai, Kubu, Panipahan, Bagansiapi-api dan masih banyak lagi, diduga banyak tidak memiliki izin.

Diketahui, ada belasan pelsus di sepanjang pulau Rupat, Bengkalis, Dumai, Kubu, Panipahan, Bagansiapi-api dan masih banyak lagi, namun dari jumlah itu, apakah semua pelsus di Prov. Riau sudah memiliki izin.

Ketua GNPK-RI Prov. Riau Herman mengatakan," Secara ketentuan pelabuhan khusus yang tak memiliki izin merupakan perbuatan melanggar hukum. Pelanggaran hukum tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran," katanya. Senin, (24/06/2017).

Seperti tertuang di Pasal 29 ayat (2) UU 21/1992, untuk membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus wajib memiliki izin dari pemerintah. Dan jika tidak memiliki izin, di Pasal 106 dikatakan, barang siapa membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus tanpa izin dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 48 juta.

Lanjut Herman," Namun saat ini pemerintah daerah belum menyediakan fasilitas yang memadai untuk bongkar muat barang-barang bagi kepentingan umum, dan pembangunan yang dilakukan di Pulau Rupat, Bengkalis, Dumai, Kubu, Panipahan, Bagansiapi-api dan Riau

khusunya," lanjutnya.

Oleh karena itu Adhock Teamsus Satgad Tipikor GNPK-RI Pusat dan Prov. Riau akan melakukan Investigasi dan Klarifikasi terkait Pelabuhan khusus (Pelsus) atau Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) sampai ke Direkotoran Jendral Perhubungan Laut (Ditjend Hubla) di Jakarta.

 

"Mulai dari tingkat Pemerintahan Desa/ Kelurahan, Kecamatan, Bupati/Walikota, 

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Badas (KSOP), Gubernur dan Ditjen Hubla akan kita lakukan Klarifikasi perihal perizinan Pelabuhan khusus (Pelsus) atau Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS)," pungkas Herman. (Tim GNPK-RI-Riau/andi)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ