Langkah Strategis Pemkab Rohil, Afrizal Sintong SIP Terbitkan Perbup Penghapusan Sanksi Adm Denda Bunga Tunggakan Pajak

Senin, 20 Desember 2021 - 07:39:15 WIB Cetak

MOMENRIAU.com (Bagansiapiapi) – Kebijakan fiskal Pemkab Rokan Hilir pada Perbup tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa denda bunga tunggakan PBB (Pajak Bumi Bangunan),Pajak Hotel dan Pajak Restoran telah diterbitkan. Pemda Rohil Afrizal Sintong SIP mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan relaksasi pajak di Daerah Rohil ini merupakan terobosan memberi kemudahan agar masyarakat dan pelaku usaha segera taat membayar pajak.

Saat extraordinary menghadapi pandemi covid 19 berdampak pada pelemahan ekonomi merata terhadap masyarakat dan pengusaha. Dengan terobosan ini diharapkan menjadikan masyarakat dan pengusaha lebih tergugah untuk menuntaskan tunggakan pajak.

Demikian hal di sampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Rohil, Cicik Mawardi, Senin (19/12/2021) di Bagansiapiapi.

Kepala Bapenda Rohil meminta seluruh wajib pajak agar dapat langsung nyetor melalui Bank Riau Kepri secara Tunai maupun Non Tunai (via ATM) Bank Riau Kepri, ataupun melalui program Qris Bank Indonesia via bank Riau Kepri.

“Karena pembayaran melalui Qris Bank Riau Kepri tidak ada biaya administrasi. Selain itu, melalui sistem ini sangat mudah, murah dan lancar. Pembayaran online juga bsa melalui Indomaret, ovvo dan Tokopedia,” ungkapnya.

Selain mengingatkan kepada wajib pajak tentang  penghapusan sanksi administrasi denda bunga nunggak pajak, dirinya juga menghimbau kepada pihak kepenghuluan agar segera memanfaatkan sistem pendataan yang dapat melakukan pendataan secara online untuk PBB, baik itu data baru atau perbaikan data.

Karena lanjutnya, setiap petugas kepenghuluan yang di tunjuk sudah punya identitas dan pasword tersendiri, jadi memudahkan peningkatan pajak PBB di daerah masing - masing.

“Kalau pajak meningkat bearti meningkat juga dana setiap kepenghuluan melaui dana bagi hasil pajak dan retribusi di setiap kepenghuluan,”ungkapnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta penghulu agar dapat membentuk tim yang kuat untuk peningkatan pajak dan retribusi, jika mau meningkatkan dana untuk pembangunan di daerah masing-masing. Dan klu masyarakat terutama yang pemiliknya tidak berdomisili di Rohil tidak mau dilakukan pendataan masal, dari Bapenda akan turun melakukan pendataan individu yang tentunya nilai jual objek pajaknya akan jauh meningkat. (Alp)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ