MOMENRIAU.com (Rohil) - Setelah musibah yang terjadi pada tiang jembatan Pedamaran II kini akses untuk kendaraan umum bisa dilewati kembali. Tapi untuk diketahui pada masyarakat umum angkutan seperti mobil angkutan bertonase tinggi belum bisa dilewati untuk muatan melebihi 5 ton menurut kajian teknis Tim tenaga ahli infrastruktur dari Provinsi Riau. Harap dimaklumi dan pengertiannya kepada masyarakat umum karena terlebih untuk keselamatan kita bersama ungkap Humas dari PT. Dian Restu Anugrah.
Aturan bagi kendaraan yang melewati jembatan pedamaran II pasca kecelakaan kapal Ponton Tabrak tiang penyangga utama hingga patah beberapa waktu lalu Selasa 7/9 adalah musibah dan kejadian tidak terduga.
“Rekomendasi dari tim tenaga ahli, Jembatan Pedamaran II hanya bisa dilewati angkutan seperti truk tidak melebihi tonase maksimum 5 ton,” Kata M. Nizar Rabu (15/09) di Bagansiapiapi.
Musibah tersebut berawal dari kapal ponton pengangkut material untuk pengerjaan proyek jalan lintas pesisir dari Pedamaran menuju Kubu yang dikerjakan oleh PT. Dian Restu Anugrah dimana tali ikat ponton putus dan terbawa arus pasang yang cukup deras di perairan sungai rokan.
M. Nizar selaku Humas PT. Dian Restu Anugrah mengatakan pihaknya akan bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut dan tetap akan melakukan perbaikan atas kerusakan yang disebabkan oleh Ponton yang tabrak tiang jembatan. Namun sementara waktu ini disampaikan pihak nya masih menunggu gambar teknis dari PUPR Provinsi Riau.
“Hasil keputusan yang kemaren melalui musyawarah bersama dengan pihak provinsi Riau dan Kabupaten Rohil, kita sepakat tetap melakukan perbaikan pada jembatan itu sebagai bentuk tanggung jawab kita,” Ujar M. Nizar yang akrab disapa Akas.
Namun untuk sementara waktu ini, lanjutnya, saat ini kami masih mengerjakan perbaikan jalan terlebih dahulu dimulai dari Pedamaran sampai simpang bangko sesuai dengan keinginan Bupati dan juga masyarakat. sambil menunggu gambar teknis jembatan dari PUPR Provinsi Riau, untuk bisa dikerjakan perbaikan jembatan tersebut,” Tutupnya.
Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemanggilan kepada pihak kontraktor pelaksana untuk membahas persolan tersebut yang mana juga dibahas bersama sama dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk membentuk Tim Investigasi dibantu Dinas Pekerjaan Umun Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Komisi Keselamatan Jalan dan Jembatan Nasional (KKJN) serta unsur lainnya. (Red)