Diduga Demi Kepentingan,Lurah Bagan Sinembah Kota Salahkan Pengendara Sepeda Motor Tabrak Tumpukan Matrial

Selasa, 14 September 2021 - 14:46:34 WIB Cetak

BASIRA- Lurah Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) malah menyalahkan pengendara sepeda motor korban kecelakaan akibat menabrak material proyek pembangunan drainase.

Hal itu Lurah Bagan Sinembah Kota, Marwan S.Ap saat ditemui media, Selasa (14/09/2021).

Namun Marwan membantah mengatakan itu saat dikonfirmasi ulang melalui selulernya dan sewaktu-waktu kemudian, sambungan diserahkan kepada orang lain untuk berbicara dengan media.

“Tidak ada saya bicara seperti itu, nah ini bicara sama bapak ini,” yang diketahui lawan bicara awak media

Ia pun menjelaskan bahwa Lurah tidak ada sama sekali mengatakan itu. “Mungkin salah faham saja itu bang, tidak ada yang menyalahkan pengendara,” terangnya 

Dia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian Unit Lantas Polsek Bagan Sinembah sudah turun ke lokasi penumpukan material proyek yang memakan badan jalan agar dipindahkan.

Sebelumya, Marwan saat ditemui salah satu awak media dimintai tanggapannya terkait kecelakaan tersebut, malah menyalahkan pengendara sepedamotor yang terpaksa dirawat di sebuah klinik.

“Penguna jalanya saja yang sudah tau ada pasir ditabrak, nyatanya selama ini tidak pernah ada kecelakaan,” ucapnya terkesan membela pelaksana proyek tersebut saat ditemui awak media.

Usai menyebutkan hal tersebut, Lurah Bagan Sinembah Kota langsung menghubungi pelaksana pembangunan Drainase melalui selulernya dan menyerahkan kepada awak media langsung komunikasi.

“Tidak boleh sepihak bisa saja yang menabrak pasir tersebut dalam keadaan mabuk maupun narkoba kalau sudah jelas baru konfirmasi,” ucap pelaksana rekanan PUPR yang diketahui bernama Taufik tersebut.

Dan saat dipertanyakan apakah tidak ada memasang rambu-rambu bahwa adanya pekerjaan proyek, Taufik mengaku belum ada memasang rambu-rambu agar pengendara lebih hati-hati.

“Benar saya belum ada pasang masih ditempah dan lagian tidak ada intruksi untuk pasang kok, jika ada hanya kebijakan kita saja,” ucapnya sembari menutup pembicaraan.

Ketua Karang Taruna Basira, Andri sangat menyayangkan apa yang dikatakan Lurah dan rekanan Dinas PUPR tersebut.

Padahal, dari segi hukum, tindakan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 28 ayat (1), lanjut Andri, menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

“Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah,” bebernya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 274 yang berbunyi:(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

“Sudah jelas melanggar UU, pihak rekanan bisa terancam pidana. Tapi herannya, pihak kepolisian sekedar menegur agar material dipindahkan dari jalan, seharusnya sudah bisa disanksi karena sudah ada korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Bagan Sinembah AKP H Syafyandra SH yang dikonfirmasi terkait kecelakaan akibat tumpukan material proyek di jalan itu mengatakan bahwa pihaknya sudah menegur pelaksana untuk memindahkan material dari jalan.

“Sudah di suruh pinggirkan, nanti kita infokan ke Pos (Lantas),” jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, korban kecelakaan itu diketahui bernama Yogi (26) warga Dusun Bukit 5 Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Kejadian itu menimpa korban pada malam Minggu (Sabtu, 12/09) di Jln Utama Sidomulyo Kelurahan Bagan Sinembah Kota saat kembali dari Arah Bagan Batu menuju Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat.(RED)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ