BATANG - Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) dan warga Desa Tegal Sari mendatangi Kejaksaan Tinggii (Kejati), Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang, terkait dugaan kasus penjualan tanah bondo atau aset de

GNPK RI Batang Laporkan Dua Mantan Kades Terkait Aset Desa.

Ahad, 10 Maret 2019 - 10:38:57 WIB Cetak

BATANG - Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) dan warga Desa Tegal Sari mendatangi Kejaksaan Tinggii (Kejati), Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang, terkait dugaan kasus penjualan tanah bondo atau aset desa. Maksud kedatangan GNPK RI Kab.Batang bersama warga Desa Tegal Sari ke Kejati Jateng adalah untuk menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang dugaan kasus penjualan tanah aset desa oleh dua orang mantan Kades. Kamis (30/01/2019) lalu. Ketua GNPK RI Kab.Batang Izza Nur Kalam kepada media melalui pesan singkat whatsappnya menjelaskan, "kami GNPK RI bersama warga Tegalsari datang ke Kejati Jateng di Semarang menyampaikan Lapdu Tipikor  yang diduga dilakukan oleh dua mantan Kades yang berinisial AR dan BS), serta beberapa oknum perangkat desa serta orang-orang yang mengaku selaku ahli waris yang mempunyai hak, sisa tanah bondo deso (bekas dikelola oleh Perusda/tanah proyek) ada ada seluas 43 ha diduga telah dibagi-bagi atau dipindahtangankan (dijual) tanpa hak, kini tersisa 7 ha yang masih dikuasai oleh desa," jelasnya. Jumat (8/3/2019) Lebih lanjut Izza menjelaskan kepada awak media,  "Bahwa tanah pusaka desa/Bondo deso ada 158.380 ha pernah dipinjam oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Pada Tahun 1969 untuk menambah income daerah ini dapat dilihat pada Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Batang tanggal 1 September 1969 Nomor : S.K/Pem.II/2/61/69. Dan setelah selesai Pelita I tanah-tanah tersebut akan distribusikan kepada penggarapan (para pemegang S.I.P) dengan ganti-rugi sesuai dengan P.P. Nomor 224 tahun 1961,"jelasnya. Pada tahun 1998 pada awal-awal munculnya gelombang era reformasi muncullah gerakan masyarakat Tegalsari menamakan diri Komite Reformasi Desa Tegalsari yang diketuai oleh Izza Nur Kalam sekretaris Caslani  YB. Menuntut atas tanah-sawah seluas 43 ha yang dikelola oleh Perusda Batang tersebut untuk kembali ke desa sebagai tanah bondo desa/kas desa. Pada tahun 2013 Pemerintah Desa Tegalsari kepala desa Amat Rohim secara sepihak telah memutus kesepakatan bersama atas pengelolaan tanah-tanah tersebut, dengan dalih bahwa Desa Tegalsari telah mampu untuk mengelola sendiri dan hasilnya seluruhnya untuk Kas Desa. Dan kini dapat diketahui bahwa alasan tersebut adalah cara muslihat/rekayasa untuk menguasai seluruh nya untuk kepentingan memperkaya diri sendiri dan orang lain.  Izza Nur Kalam lebih lanjut menambahkan," bahwa GNPK-RI Kab. Batang akan terus mengawal dan mempercayakan kasus ini kepada Kejati Jateng untuk menelaah lebih dalam usut tuntas agar para pelaku  mendapat hukuman yang setimpal dan mendapatkan kepastian hukum, sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan," pungkasnya.(rilis)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ