Main Judi Domino, Tiga Warga Digaruk Polisi

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:47:03 WIB Cetak

SIMPANG KANAN -- Tiga orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana permainan judi domino harus berurusan dengan aparat kepolisian. 

Ketiga pelaku tersebut, masing-masing DH (55), IS (28) dan DJ (41) ketiganya warga kecamatan Simpang Kanan berhasil di amankan oleh tim opsnal Reskrim Polres Rohil.

Dan selain mengamankan ketiga pelaku, tim opsnal juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino merek ular sanca, dan uang tunai sebanyak Rp 1,08 juta. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH, Rabu (17/2) menyebutkan, bahwa ketiganya ditangkap pada Senin (15/2) sekitar pukul 21.05 Wib. 

Penangkapan itu diawali dengan adanya informasi yang menyebutkan, bahwa di sekitar kepenghuluan Bukit Damar,  kecamatan Simpang Kanan kerap terjadi perjudian kartu domino.

Atas informasi tersebut serta atas perintah Kasat Reskrim,  AKP Febriandy SH Sik, Kanit Opsnal langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. 

Selanjutnya, sekira pukul 01.45 Wib, tim Unit opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku permainan Judi sesuai dengan informasi yang di berikan oleh masyarakat tersebut dimana para pemain judi sedang duduk di dalam rumah milik DH dimana tempat biasa bermain judi dalam melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu tersebut.

" Selanjutnya Unit opsnal Polres Rohil membawa ketiga pelaku dan barang bukti ke Polres Rokan hilir guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ