Provider XL.

Pelanggaran Hukum Terkait Lahan Lokasi Rencana Pembangunan Tower XL ?.

Sabtu, 23 April 2022 - 12:40:58 WIB Cetak

Foto Ilustrasi Tower Provider XL.

Pelanggaran Hukum Terkait Lahan Lokasi Rencana Pembangunan Tower XL ?.

 

      (Momenriau.com Lingga). Beredar isu melalui publikasi media belakangan ini, terkait adanya pengakuan seseorang bahwa, "titik pembangunan tower provider XL di lokasi RT.001/RW.001 Dusun I kampungTanjung Dua, adalah lahan pusaka milik keluarganya", sedangkan orang tersebut merasa tidak pernah berhubungan dan atau dihubungi oleh pihak manajemen XL.

Kemudian terkait dengan media kami juga sudah pernah merilis hal tersebut, maka untuk itu, berdasarkan informasi nara sumber, maka kami pada kesempatan ini, kembali merilis yang juga berdasarkan penjabaran nara sumber berkompeten.

Oleh karena isu yang beredar sangat gencar dipublikasi oleh media online, maka awak media kami menelusuri dengan maksud mencari suatu kebenaran terkait isu tersebut.
Awak media kami berusaha dan berjumpa dengan seseorang yang layak kami percaya berinitial JS, disalah sebuah kedai minuman merk Mentari terletak di Jl.Merdeka No.18 di Desa Penuba, Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga, pada hari Sabtu (23/04-2022), tepatnya pukul 09 pagi.

Pada kesempatan itu, didapat penjelasan dari JS bahwa, lokasi rencana pembangunan tower provider XL dimaksud sudah tepat sesuai titik koordinat yang jauh sebelumnya sudah dilakukan pencarian oleh team pencarian titik koordinat pihak provider XL.
"Lokasi yang akan dibangun Tower XL didusun I Tanjung Dua itu, agak berlebihan bila dikatakan sudah salah titik koordinatnya dan lahan sedang dalam sengketa", demikian JS mengawali penjelasannya.

Lebih lanjut JS menceritakan dengan panjang lebar dengan mengatakan,"beberapa waktu lalu, memang sudah ada dilakukan pencarian titik koordinat oleh dua pihak, satu dari pihak Telkomsel dan satunya oleh pihak XL, waktu itu, pihak Telkomsel menentukan ada Tiga titik kordinat, sedangkan XL dua titik namun waktu itu, pihak XL langsung memilih satu dan menentukan titik rencana pembangunan Tower".

"Itu sebenarnya terkait penentuan titik koordinat oleh pihak provider XL, sedangkan mengenai lahan titik koordinat yang dikatakan bersengketa, saya waktu itu ikut menelusuri siapa sebenarnya pemilik lahan yang diberitakan bersengketa, saya mengumpulkan informasi dari para orang-orang tua yang mengetahui riwayat lahan dimaksud yang saat itu masih hidup, setelah itu, saya mencari tau siapa-siapa saja yang bersempadan, akhirnya, karena sempadan lahan atau tanah memang mengatakan bahwa itu adalah lahan sipolan yang ahli warisnya saat ini masih hidup, maka saya sampaikan kepada pihak provider XL", tambah JS dalam penjelasannya.

"Oleh karena siahli waris pemilik lahan sudah diketahui dan diyakini benar karena informasi yang didapat, maka kepada ahli waris berinitial RI, dibuatkan surat tanah", jelas JS lagi.
"Artinya, publikasi yang beredar ditengah pembaca bahwa titik koordinat tersebut keliru, itu tidak benar adanya, sedangkan lahan tersebut katanya bersengketa, itu juga sampai saat ini belum bisa dibuktikan secara hukum, karena belum ada proses hukum yang ditempuh oleh pihak yang sudah mengaku bahwa lahan itu adalah miliknya, maka pihak XL tetap berpedoman kepada adminitrasi riwayat kepemilikan lahan tersebut dan menurut saya itu sudah tepat", JS mengakhiri penjelasannya.

Hampir seirama penjelasan antara JS dengan narasumber kami yang diketahui bernama Wahyu yang bersedia diparparkan namanya di dadalam pemberitaan, sekali gus juga diketahui adalah seseorang yang berkompeten dari pihak manjemen provider XL.

"Kalau dari XL atau PT kami, itu tentunya tetap melihat surat tanah, selagi surat tanah itu sesuai dengan perizinan dari Kabupaten Lingga, tentunya kami harus mengacu kepada perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga", demikian Wahyu menjawab konfirmasi dengan pembicaraan lewat hand-phone pada hari Sabtu (23/04-2022).

Pada saat yang sama, Wahyu juga menyampaikan jawaban dengan mengatakan,"tentu kami juga harus melihat surat tanah itu terkait batasnya sampai mana, suratnya apakah SKT atau Alas Hak atau Sertifikat, sebagai acuan untuk menentukan siapa warga atau masyarakat pemilik lahan tersebut, itu izinnya juga sudah keluar dari Kabupaten untuk pembanguna tower di Tanjung Dua".

"Karena kemaren itu surat tanahnya atas nama saudara Roni, maka pihak kami tentunya berurusan dengan beliau terkait dengan persetujuan sipemilik lahan dan juga terkait apa-apa yang menjadi hak saudara Roni", kata Wahyu lagi.

Ketika ditanya apakah pihak XL sudah melakukan rencana pembangunan tower tersebut sudah sesuai titik koordinatnya dan sipemilik lahan sudah benar bernama Roni, dengan tegas Wahyu mengatakan, "memang belakangan ini, pihak pelaksana pembangunan tersebut, sudah sedikit keliru, sehingga seharusnya bahan material diangkut dan ditumpukan di lahan saudara Roni warga dusun Tanjung Dua, tetapi diantar ke lahan warga bernama Roni juga, warga desa Selayar, tetapi beliau warga kampung Selayar, jadi seperti salah kamar gitu, mungkin kesalahan dimaksud yang menjadi sorotan pihak media pak, hehehe".

Dengan kondisi seperti ini, ada warga atau masyarakat yang merasa sebagai pemilik lahan yang sah, maka tidak ada cara lain, kecuali menempuh jalur musyawarah atau menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya. Meskipun masih ada pihak-pihak yang merasa tidak puas karena merasa lahan lokasi rencana pembangunan tower tersebut dianggap masih dalam sengketa, maka sebaiknya segera menempuh jalur hukum dan tidak menempuh cara-cara non prosedur.(edysam).






Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ