APDESI Riau Ingatkan Penghulu Harus Serius Dalam Pembinaan dan Pengawasan BUMDes

Rabu, 09 Juni 2021 - 11:25:04 WIB Cetak

ROHIL-Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesi (APDESI) Provinsi Riau,Sutejo S.Pd ingatkan seluruh Datuk Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir jangan main -main memberikan pembinaan dan Pengawasan BUMDes .Selasa (09/05).

Disampaikan langsung oleh Ketua APDESI Provinsi Riau, setiap Kepenghuluan yang sudah berdiri Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan programnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Harus dikelolah dengan benar dengan pengawasan dan pembinaan, melalui ekonomi kreatif dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"Ucapnya.

juga menambahkan dengan tegas Datuk Penghulu sebagai pembina BUMDes harus mengutamakan Musyawarah dan gotong royong dalam pembentukan dan pelaksanaan Usaha Milik BUMDes jangan membangunkan kepentingan akhirnya dapat merusak citra dan tujuan BUMDes didirikan.

"Dengan Inovatif yang kreatif Bumdes harus dapat mengali potensi desa melalui Pola Pemberdayaan masyarakat seperti usaha pelayanan maupun jasa dapat meningkatkan PAKDep jangan untuk ajang kepentingan,"pesannya.

Ianya juga menegaskan Asas berdirinya musyawarah BUMDes dan gotong royong jadi dalam hal ini Pengurus BUMDes harus seringkan penyelenggara steak holder maupun dinas yang berkompeten.

"Karena adanya musyawarah dan gotong royong pengurus BUMDes harus transparan dan terbuka informasi terkait BUMDes agar masyarakat paham dan tidak memuncul kecurigaan yang dapat mengangu roda ekonomi BUMDes,"tegasnya

Dalam kesempatan itu Ketua APDESI Provinsi Riau mengingatkan Instansi terkait agar dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala,"Dinas terkait harus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala agar perkembangan BUMDes dapat terpantau," harapnya

Saat ditanya bagaimana jika suatu BUMDes berjalan karena keputusan dari pemerintah sudah ada dan pernah berjalan berjalan, apakah modal tersebut kembalikan atau berjalan direkening BUMD APDESI Riau menjawab dengan lugas dan transparan.

"Sesuai Permendagri nomor 73 tahun 2016 sebelum wajib melaksanakan pertanggung jawaban baik secara SPJ maupun LPJ, jika bisa seperti itu kedepan dapat dimanfaatkan orang-orang dan mengelola utak-atik terus mundur kemudian dibentuk lagi namanya sudah menerapkan aturan dan wajib menerima sanksi,"terangnya.

Di akhir bicaranya kedepan menyampaikan jika ada BUMDes yang tidak berjalan silakan dana di rekening tetapi harus ada sanksi di cairkan lagi dana pemodalan sebelum benar-benar usaha berjalan.(Ndri)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ