BAGANBATU -- Guna mengantisipsi terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19 pada masa libur Idul Fitri 1442 H, untuk itu para pelaku usaha tempat rekreasi agar dapat membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas normal.
Hal ini seperti yang dilakukan oleh 4 orang anggota Koramil 03/Bgs yang dipimpin oleh Sertu Supriadi bersama Polsek Bagan Sinembah saat melakukan patroli dan penegakkan Prokes di sejumlah tempaylt wisata yang ada di kecamatan Bagan Sinembah.
Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi SIP MI Pol yang dikonfirmasikan melalui Danramil 03/Bgs, Kapten Inf Y Mendrofa membenarkan adanya kegiatan tersebut.
" Intinya sebagai langkah pencegahan, maka kita melakukan patroli bersama aparat kepolisian ke sejumlah tempat wisata, seperti kolam renang Beringin dan rumah pohon yang ada di kelurahan Bahtera Makmur Kota, serta kolam renang Putri Ayu kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Bagan Sinembah Raya (Basira)," ujar Danramil.
Menurutnya, dengan membuka tempat wisata berarti harus ada upaya antisipasi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan di tempat-tempat wisata yang berpotensi menyebarkan virus Covid- 19. Batasannya 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada,” terang Mendrofa.
Disamping itu Danramil juga berharap, hendaknya masyarakat mendukung aturan pemerintah saat ini, tidak mengunjungi tempat wisata selama libur Idul Fitri 1442 H, guna mengantisipasi kerumunan dan lonjakan penyebaran Covid-19.
“Harapan kami masyarakat menyadari bahwa kerumunan di tempat wisata juga dapat memicu penyebaran Covid-19. Silahkan liburan di rumah bersama keluarga saja. Selanjutnya, jika hal yang penting pergi ke mall itu jangan lama-lama, saat ini Satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan pembatasan,” pungkasnya.
Danramil juga menegaskan, bagi pelaku usaha pengelola tempat wisata dan mall yang melanggar ketentuan 50 persen maksimal pengunjung, maka atas nama Satgas Covid-19 tidak akan segan-segan untuk menutup area tersebut.
“Intinya agar pengelola dapat mematuhi ketentuan yang digariskan berkaitan pembukaan lokasi wisata dimasa pandemi. Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Surat Edaran Gubernur Riau,” paparnya. (min)