BAGANBATU -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengeluarkan imbauan bersama tentang takbiran, mudik, dan shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Imbauan ini merupakan hasil rapat koordinasi antara MUI Riau, Kepala Kantor Kemenag Riau dan pimpinan ormas Islam di Riau. Imbauan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, Prof DR Ilyas Husti dan Kemenag Riau, Dr H Mahyuddin MA.
Dalam paparan imbauan itu, disebutkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama, Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, Fatwa MUI Pusat, serta Surat Edaran Gubernur Riau tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Disebutkan imbauan ini adalah pengamalan dari Qaidah fiqh ajaran agama Islam untuk menolak sesuatu yang merusak terlebih dahulu dari mencari maslahah.
“Addorurotu Tubihul Mahzhurat artinya Sesuatu yang darurat dapat menghalalkan sesuatu yang haram dan Dar ul Mafasid Mugaddamun Ala Jatbil Mashalih artinya menolak sesuatu yang merusak lebih dahulu utama dari mencari maslahah,” ujar Ketua MUI Riau, Ilyas Husti.
" Untuk takbiran keliling ditiadakan yang diizinkan hanya takbiran malam Idul Fitri 1442 H/2021 M hanya dilakukan di Masjid Mushalla dengan jumlah jemaah sekitar 10 persen dari kapasitas mesjid dan mushola serta tetap melaksanakan Protokol Kesehatan," ujarnya.
Dan bagi wilayah yang terpapar Covid-19 khususnya zona merah dan zona orange, lanjutnya lagi ketentuan pelaksanaan Takbiran mengacu kepada Surat Edaran Bupati/Walikota di daerah masing-masing.
" Sementara itu untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada Wilayah yang terpapar covid-19 (zona merah dan zona orange,Red) pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun 1442 H/ 2021 M dilaksanakan di rumah masing-masing dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan," terangnya kembali.
Dan khusus wilayah yang aman covid-19 (zona hijau dan zona Kuning, Red) pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di Lapangan atau Masjid/Mushalla dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
Diakhir kegiatan, Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP Msi kepada awak media mengatakan bahwa untuk wilayah Kecamatan Bagan Sinembah bersatus zona kuning sehingga pelaksanaan sholat Ied masih bisa dilakukan di Mesjid.
"Alhamdulillah, kita masih zona kuning, sehingga pelaksanaan sholat Ied dapat dilakukan di mesjid atau lapangan tentunya sesuai dengan Surat Edaran Kemenag," pungkasnya. (min)