L-KPK Rohil Minta Kapolres Usut Tuntas Dugaan Penambangan Galian C Illegal Yang Melibatkan Oknum Datuk Penghulu

Selasa, 04 Mei 2021 - 21:32:57 WIB Cetak

ROHIL-Adanya Penambangan galian C Illegal yang diduga melibatkan Oknum Datuk Penghulu Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK) Rohil minta Kepolisian Resort Rokan Hilir untuk menindak sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Republik Indonesia. 05/05).

Prihal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK) Kabupaten Rokan Hilir, Indra Kurniawan Akbar setelah ada beberapa pemberitaan di media online meminta Kepolisian Resort (Polres) Rokan jika Hilir harus tanggap karena berita itu benar adanya itu murni kejahatan.

"Kapolres Rohil harus tangap soal galian C Illegal tersebut karena di pemberitaan beberapa media online jelaslah ada dugaan penambangan Illegal yang dilakukan oleh PT Jatim Jaya Perkasa melalui anak Perusahaanya PT Agri Sentosa Ganda Digo (ASGD) yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan sangat merugikan Negara," Tuturnya.

Dilanjutkan Indra dirinya juga sangat heran dengan ucapan Datuk Penghulu Teluk Bano I Norman mengatakan bahwa tanah timbun untuk PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) itu berasal dari Pertambangan milik Bapak Rozali dan telah memiliki Izin tetapi dirinya tidak tahu menahu soal wilayahnya atau titik kordinatnya.

"Jelas kami dari Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK) Rohil mencium adanya aroma Konspirasi yang cukup kesehatan jiwa yang berpontensi Negara mengalami kerugian," Tudingnya.

Dirinya dengan tegas meminta Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Rokan Hilir untuk mengusut praktek penambangan galian C Illegal yang melibatkan Oknum Datuk Penghulu secara terbuka agar dapat di ketahui oleh publik demi tegaknya supremasi hukum di Rokan Hilir.

"Kami meminta Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik memerintahkan anggotanya untuk mengusut dugaan kejahatan penambangan Illegal yang melibatkan oknum Datuk Penghulu tersebut Hinga tuntas tanpa pandang bulu,"harapnya.

Disampaikan kembali oleh Indra informasi yang kita terima setelah ada pemberitaan dari media online aktivitas penambangan tersebut berhenti sementara waktu tetapi bukan berarti kegiatan yang diduga sudah melanggar hukum undang-undang nomor4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara di pasal 36 ayat 1 yang diancama pidana pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus tetap di usut dikarenakan melibatkan oknum pejabat publik.

"pelanggaran tersebut harus ditindak sesuai undang -undang yang berlaku walaupun setelah ada pemberitaan dari berbagai media online memberhentikan sementara aktivitas Quaryy galian C tanah timbum tersebut,bukan berarti proses penyidikan dihentikan juga karena kegiatan tersebut sangat berdampak terhadap kerusakan ekosistem,"Jelas Indra.

Untuk langkah selanjutnya Indra menyampaikan dalam waktu dekat ini akan membuat surat laporan resmi terhadap aktivas penambangan Illegal tersebut.

"Kita akan membuat pengaduan resmi jika desakan ini tidak ditangapi bila perlu koordinasi dengan Dirwaster L-KPK Riau untuk langkah selanjutnya," pungkas Indra. (Ndri)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ