Opini

"Bongkar Muat Diluar Pelabuhan Atau Dermaga Resmi".

Ahad, 11 April 2021 - 13:16:15 WIB Cetak

Foto ilustrasi kegiatan bongkar muat diluar pelabuhan resmi.

OPINI.

"Bongkar Muat Diluar Pelabuhan Atau Dermaga Resmi".


      (Momenriau.com Lingga). Di Kabupaten Lingga sangat banyak pelabuhan umum, baik milik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Propinsi dan juga pelabuhan milik Pemerintah Pusat.
     Terkait dengan hal itu, masyarakat awam, sangat banyak yang tidak tau tentang peraturan yang melekat terhadap pelabuhan (Dermaga-red) secara konkrit sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
     Dalam tulisan ini, kami coba mengemukakan kegunaan pasilitas pelabuhan, selain sebagai tempat berangkat dan kedatangan penumpang dari suatu daerah ke daerah lainnya diseluruh Republik Indonesia.
     Berdasarkan pengamatan media kami selama satu bulan penuh di Daerah Kabupaten Lingga, kami menjumpai masih banyak kapal kargo, yang melaksanakan kegiatan bongkar muat diluar area pelabuhan "resmi" dengan kata lain, bongkar muat dilaksanakan dipelantaran rumah masing-masing pengusaha pemilik barang kargo yang diangkut oleh kapal kargo tersebut.
     Kembali kepada persoalan fungsi pelabuhan atau dermaga, maka masyarakat bertanya-tanya terkait dengan, "apakah boleh kegiatan bongkar muat dilakukan diluar area pelabuhan resmi ?", kalau jawabannya boleh, maka ini akan " merugikan" para warga yang berprofesi sebagai buruh pelabuhan atau dermaga. 
     Dan yang dikhawatirkan, monitoring muatan yang diangkut oleh kapal kargo, bila "terselip" suatu jenis barang yang dilarang oleh undang-undang, maka institusi manakah yang akan bertanggung jawab ?, sementara aktifitas yang dilakukan sedang tidak "diketahui petugas" berkompeten.
     Untuk itu, diharapkan kepada pihak-pihak yang berkompeten terhadap pengawasan aktifitas bongkar muat yang sedang dipertanyakan masyarakat (Kegiatan bongkar muat diluar area pelabuhan resmi-red), agar dapat menertibkan kegiatan bongkar muat dimaksud, seandainya aktifitas tersebut melanggar pertaturan dan atau Undang-undang tentang "Pelayaran".
     Namun, bila permasaalahan bongkar muat yang dilakukan diluar area pelabuhan atau dermaga resmi adalah suatau kegiatan yang dibenarkan undang-undang, maka opini masyarakat ini diabaikan saja. (edysam).
    




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ