Cabuli Pacar Hingga Hamil 7 Bulan, Buruh Dikerangkeng

Rabu, 07 April 2021 - 15:57:07 WIB Cetak

LABUHAN PAPAN --- Diduga telah mencabuli pacarnya hingga hamil 7 bulan, seorang buruh bernama IS (23) warga kepenghuluan Melayu Besar kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) harus mendekam diruang tahanan.

Ironisnya, untuk menghindari tanggung jawabnya itu pelaku juga memblokir nomor HP ibu korban saat di telepon.

Dimana, tersangka diamankan pihak berwajib atas laporan ibu korban yang tidak terima anak perempuannya yang juga masih pelajar dicabuli IA hingga hamil 7 bulan dan tidak ada niat pertanggung jawaban sampai saat dari perbuatannya di Komplek Purna MTQ Batu 6 Desa bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko sekira bulan Agustus tahun 2020 lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak Pidana pencabulan tersebut.

Diterangkan pelapor bahwa pada Kamis 1 April 2021 sekira pukul 22.00 WIB pelapor diberitahukan oleh saksi Dengan mengatakan "Coba tengok anak perempuan ( korban) itu, bawa periksa karena sudah lain badannya".

Dan kemudian sang ibu langsung memanggil korban dan menanyakan dengan mengatakan " Kenapa kau ? kok badanmu berubah Kau hamil ya" dan korban menjawab "iya".

Selanjutnya,  sang ibu juga kembali bertanya "kenapa tidak di bilang dari semula" dan korban menjawab "Aku takut mama marah". Dan karena penasaran kemudian sang ibu bertanya lagi "siapa laki-lakinya " dan korban menjawab "anak Ujung Tanjung dengan menyebutkan nama tersangka dia pernah datang ke rumah.

Dan keesokan harinya pada Jumat 2 April 2021 sekira pukul jam 11.30 WIB orang tua korban menyuruh  keluarganya untuk membawa korban ke klinik untuk diperiksa.

Sekira pukul 13.00 Wib, keluarga korban ini kembali datang menjumpai orang tua korban dan mengatakan "Ibu positif ( anak perempuan ibu ) hamil".

Dan dengan rasa kaget,  sang ibu korban kembali bertanya "hamil berapa bulan" dan kerabatnya itu menjawab "7 bulan". Kemudian orang tua korban menghubungi tersangka namun tidak diangkat.

Bahkan, nomor orang tua korban ini juga langsung diblokir sehingga orang tua korban sampai saat ini tidak bisa menghubungi tersangka. Dan atas kejadian tersebut merasa tidak senang dan melaporkan ke Polres Rokan Hilir.

Setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan upaya pencarian terhadap terlapor, lalu Unit PPA Sat Reskrim dibantu Unit Reskrim Polsek TPTM
berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku 

" Tersangka tersebut diamankan saat berada dirumahnya di Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.

Dan terhadap tersangka, lanjutnya lagi dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. " Kita jerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," Imbuhnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ