Tampar dan Katakan Gila Pada ASN, Nelayan Ditangkap Polisi

Ahad, 04 April 2021 - 09:02:52 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan polisi

PUJUD -- Seorang laki-laki bernama Mus alias Ucok (37) warga Sungai Pinang RT 002 RW 002 Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan petugas kepolisian  

Pasalnya  pria yang berprofesi sebagai nelayan itu diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bernama Juriah Kampung Pinang RT 003/ RW 002 Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun  Ahad (4/4) menyebutkan, bahwa aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (18/1) di pelataran SPBU PT Prima Putra Agung yang terletak di Kepenghuluan Pujud  kecamatan Pujud.

Dijelaskan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim Sik, bahwa kejadiannya itu bermula pada hari Senin (18/1) sekira pukul 15.30 wib saat korban pergi ke SPBU PT Prima Putra Agung untuk mengisi bahan bakar sepeda motor. 
Dan pada saat mengantri korban melihat keponakannya yang bernama Mus alias Ucok. Selanjutnya korban menghampirinya dan berkata " Kenapa Kok Masih Kau Kerjakan Juga Bangunan Itu ?" 

Saat itu tersangka menjawab " Aku Gak Ada Urusan Sama Kau, Kau Gila Kau Itu Memang Udah Gila Gak Waras, Kau Sini Kau Biar Ku Pijak-pijak".

Lalu korban mendekatinya dan tersangka langsung menampar kening sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 kali.

Melihat hal itu, masyarakat yang pada saat itu mengantri untuk mengisi minyak sepeda motor langsung melerai tersangka.

Dan kemudian korban berkata kepada tersangka " Berarti Kalian Anggap Aku Selama Ini Gila Makanya Suka Hati Kalian Mau Ambil Hartaku?". Dan tersangka kembali menjawab " Kau Memang Udah Gilak, Udah Gak Waras Lagi Gak Mau Ku Bersaudara Sama Kau".

Kemudian masyarakat yang melihat kejadian tersebut langsung menyuruh korban untuk pulang, dan selanjutnya korban pulang dan tidak jadi mengisi bahan bakar sepeda motor. 

Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan korban didampingi suaminya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusitan lebih lanjut.

Dan berbekal laporan korban ini, maka pada hari Jumat (3/4) sekira jam 00.30 wib diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Sungai Pinang RT 002 RW 002 kepenghuluan Sungai Pinang.

Selanjutnya unit Reskrim langsung menuju ke alamat tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka didalam rumahnya tanpa perlawanan. 

" Saat ini tersangka penganiayaan sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan. Dsn terhadap tersangka kita jerat pasal 351 Ayat 1 KUH Pidana  " jelas AKP Nur Rahim Sik. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ