Diduga Telah Terjadi Pelanggaran Koperasi Milik Brother

Kamis, 01 April 2021 - 09:58:25 WIB Cetak

Momen Riau (Rohil) - Koperasi simpan pinjam yang dikelola bersaudara (brother) inisial A yang beralamat jalan utama Bagansiapiapi, Rohil telah terjadi pelanggaran dan praktek gratifikasi yang melibatkan oknum PNS (Pegawai Negri Sipil) Pemkab Rohil. Ketika Tim Redaksi melakukan konfirmasi melalui telpon seluler berkali - kali kepada inisial A tidak ada jawaban, Kamis 01/04/2021 13:09 wib.

Pihak koperasi menjalin kerjasama dengan beberapa Dinas Pemkab Rohil untuk PNS dan karyawan honorer dalam jasa pinjaman uang dengan rekomendasi atau  persetujuan bendahara sebagai juru bayar gaji dimana angsuran pinjaman langsung dipotong melalui gaji dan insentif/tunjangan oleh bendahara dinas terkait sesuai pinjaman. Disinilah terjadi dugaan paraktek gratifikasi dan korupsi antara pihak koperasi dan bendahara dinas terkait.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), Baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan 

Pasal 5 UU Tipikor

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a.    memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b.    memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12 UU Tipikor

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Sesuai UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang mengawasi (LKM) lembaga keuangan mikro yang sebagian menggunakan badan hukum Koperasi.

Menurut keterangan dari nara sumber inisial T "Koperasi melakukan kegiatan usaha sebagai Lembaga Jasa Keuangan ( LJK ) seperti bank, asuransi, lembaga pembiayaan atau LKM, wajib mendapatkan izin OJK sehingga OJK melakukan pengawasan pada aspek kegiatan usaha sebagaimana kewenangan OJK" ujarnya.

Jadi seharusnya koperasi yang dijalankan oleh bersaudara (brother) inisial A harus terdaftar di OJK agar mendapat pengawasan dan pembinaan dan tidak melanggar undang- undang terkait manajemen pengelolaan jasa keuangan.

Diminta kepada Kepolisian, Jaksa,  KPK, sebagai aparat penegak hukum mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus apakah ada unsur pelanggaran tersebut. Kita dari Tim Redaksi Media Momen Riau akan melakukan kordinasi ke OJK. (Red)

 

 

 

 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ