Aniaya dan Rampas Harta Kak Ros, Karyawan Swasta Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Maret 2021 - 09:24:41 WIB Cetak

Tersangka ES saat diamankan polisi

PUJUD --- Seorang laki-laki bernama ES alias Pak Arta (43) warga Dusun Kayangan RT 006 RW 002 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya tak berkutik saat dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian berpakaian preman. 

Pasalnya, pria yang juga merupakan seorang karyawan swasta ini diduga telah melakukan aksi penganiayaan  dan sekaligus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Km 18 Sukajadi kepenghuluan Suka Jadi kecamatan Pujud.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud,  AKP Nur Rahim Sik kepada media,  Selasa  (30/3) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut. 

Dijelaskan oleh mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini, bahwa aksi tersangka itu bermula pada hari Senin (15/3) sekira pukul 23.00 wib tepatnya disaat korban Rosdiana alias Kak Ros (28) sedang tidur dirumahnya.

Dan tiba-tiba datang tersangka yang saat itu juga memaksa masuk kedalam rumah korban. Dimana tersangka beralasan ingin mengajak korban makan diluar.

Akan tetapi korban tidak mau mengikutinya, sehingga selanjutnya tersangka langsung memukul korban dengan tangannya pada arah wajah korban sebanyak 3 kali.

Dan kemudian tersangka juga menginjak pada bagian perut, pantat, dan tangan korban. Selanjutnya karena korban tetap tidak mau ikut juga, sehingga tersangka kembali menyiksa korban dengan menjambak rambut serta menariknya sampai keluar rumah.

Dan diluar rumah itu, tersangka juga kemudian mencekik leher korban serta mengambil paksa satu buah kalung milik dari leher Korban, serta mengambil dompet korban yang disembunyikan di dalam BH-nya.

Tidak lama kemudian, datang salah seorang warga bernama Carles Horiston Panjaitan (45) warga Pematang Damar kecamatan Bangko Pusako untuk memisahkan. Akan tetapi tersangka masih tetap memukuli korban secara terus menerus.

Dan saat mau dipisahkan oleh Carles Horiston Panjaitan itu, tersangka kabur dan berkata dengan nada penuh ancaman, " Nanti Aku Datang Mau Bawak Parang, Mau Ku Bunuh Si Ros Itu".

Mendengar hal itu Carles selanjutnya menjawab "Datanglah Kau". Kemudian saat tersangka mendekati rumah korban sambil berkata "Saya Bunuh Kalian, Nanti Ku Bunuh Kau Juga".

Selanjutnya Carles langsung mengambil parang babat yang ada disekitaran itu. Melihat hal itu tersangka langsung melarikan diri.

Dan setelah peristiwa tersebut korban datang ke Polsek Pujud melaporkan kejadian dan dibawa ke Puskesmas Pujud untuk dilakukan Visum.

Berbekal laporan itu, maka pada hari Senin (29/3) sekira pukul 17.00 wib diperoleh informasi dari hasil penyelidikan bahwa tersangka sedang berada di sebuah warung di Kepenghuluan Balam Sempurna, kecamatan Balai Jaya. 

Mendapat informasi itu serta atas perintah Kapolsek Pujud,  kemudian Unit Reskrim Polsek Pujud langsung menuju lokasi tersebut.

Dan setibanya di lokasi dimana tersangka berada,  tim opsnal Reskrim Polsek Pujud langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dan kemudian tersangka dibawa ke Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut.

" Ya Alhamdulillah, akhirnya hampir dua pekan melakukan penyelidikan akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka saat berada disebuah warung, " jelas Kapolsek Pujud.

Dan atas perbuatannya itu, lanjutnya lagi terhadap tersangka dijerat dengan pasal berlapis. " Kepada tersangka kita kenakan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan Jo 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan," terang AKP Nur Rahim Sik kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ