Junaidi Adjam Kadisdikpora Kabupaten Lingga.
(Momenriau.com Lingga). Dalam upaya meningkatkan kemampuan anak peserta didik dalam menyerap ilmu pengetahuan, maka ini tidak terlepas dari peran serta tenaga pendidik yang mencukupi untuk mengisi suatu sekolah, terutama diwilayah terpencil serta pesisir Kabupaten Lingga.
Terkait dengan hal tersebut, Pemkab Lingga sudah mengajukan perekrutan tenaga "Pendidik" untuk diangkat menjadi "Pegawai Pemerintah" dengan perjanjian kerja PPPK sebanyak 420 guru kepada Kemendikbud & Kemenpan-RB di Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam, kepada awak media pada hari Kamis (25/03-2021) membenarkan hal ini, beliau mengatakan pengajuan untuk penambahan tenaga didik ini merupakan salah satu gagasan dalam hal untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik atau guru di daerah-daerah terpencil di Kabupaten ini.
“Ini adalah upaya Bupati kita untuk menjawab kekurangan guru di beberapa wilayah di Kabupaten Lingga, tentunya akan disortir lagi oleh kementerian terkait", demikian kata Junaidi Adjam.
Lebihlanjut Junaidi Adjam menerangkan, "kedua surat pengajuan dimaksud tersebut, sudah dikirimkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga dan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati".
Terkait dengan kekurangan tenaga pendidik ini, Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy B.C.Sc (Hons) beberapa waktu lalu, pernah mengutarakan keprihatinannya dengan ungkapan, "dengan kondisi Geografis Kabupaten Lingga yang terdiri dari pulau-pulau terpencar, maka ini semua menjadi tantangan tersendiri bagi guru yang mau bertugas di daerah terpencil tersebut".
“Kami sadari kondisi Geografis kita, yang memang tidak mudah dijangkau, tapi kami yakin masih banyak putra-putri daerah kita yang peduli terhadap pendidikkan anak-anak kita, oleh karena itu, saya optimis bahwa mereka bersedia ditugaskan di daearah-daerah kepulauan terpencil itu", ujarnya Wakil Bupati Neko Wesha Pawelloy B.C.Sc (Hons) menyemangati tenaga pendidik.
Seperti yang dilansir dari laman resmi Itjen Kemendikbud RI, ada beberapa kriteria utama yang diprioritaskan untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2021. Diantaranya guru honorer di sekolah negeri dan swasta, termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya. Kemudian terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.(***).