Terkait Izin Wilayah Tanah Urug PT. BTP Salah Ketik! Kata Nizar : Kinerja Menteri ESDM Dipertanyakan

Sabtu, 13 Maret 2021 - 16:30:54 WIB Cetak

Rohil (Momenriau.com) -- Melirik atas Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara ditarik ke Pusat melalui surat edaran Nomor 1481/30.01/DJB/2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi problem dilapangan baik pemerintah daerah, warga dan juga awak media.

Bagaimana tidak, dengan kebijakan seperti itu, tak hanya menarik kewenangan pemerintah daerah provinsi juga kabupaten /kota, tapi juga melucuti kewenangan daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin tambang dan semakin sulit akses warga yang terdampak untuk melaporkan ke pemerintah pusat.

Hal ini patut kaji kembali, karena kewenangan yang dibuat pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal asal jadi terkait pemberian ijin usaha pertambangan khususnya didaerah. Kata Dewan Penasehat
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Provinsi Riau M.Nizar SE.

Menurutnya. ada contoh nyata kasus yang ditemukan diwilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau terkait penerbitan surat persetujuan pemberian ijin pertambangan untuk komoditas tanah urug yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada PT. Batatsa Tunas Perkasa Nomor 95/1/IUP/PMD/2021 tertanggal 16 February 2021 terjadi kesalahan pengetikan izin wilayah.

" Apakah Kementerian ESDM melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan persetujuan ijin usaha pertambangan tidak menelaah atau kroscek permohonan surat sebelumnya dari PT. Batatsa Tunas Perkasa dengan nomor 1-15/SPI/2021 tanggal 4 Januari 2021, sehingga tidak kemungkinan terjadinya kekeliruan penulisan nama izin wilayah." Jelasnya M.Nizar SE kepada awak media. Sabtu (13/3/2021).

Pembuktian kekeliruan penulisan nama izin wilayah tersebut sudah diakui oleh Indra Irawan Pihak PT. Batatsa Tunas Perkasa Vendor PT. Rifansi Dwi Putra selaku Sub Kontraktor PT.CPI mengatakan Senin (8/3/2021) kami jelaskan bahwa kami telah memiliki izin IUP Galian C dengan nomor 95/1/IUP/PMD/2021.ijin tersebut masih pengurusan ulang bahwa kementrian salah ketik nama wilayah.

Jadi, terhadap penerbitan izin yang diterbitkan diduga tidak dilakukan melalui kajian komprehensif dari analisis masalah secara ilmiah dan empirik di lapangan. Akibatnya, penerbitan izin ini tidak menjawab masalah sebenarnya yang terjadi di lapangan sehingga kewenangan Kementerian ESDM melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal perlu dipertanyakan kembali. Pungkas M.Nizar .

Sementara itu, tanggapan juga diungkapkan  H. Syamsul selaku Pengusaha Tanah Urug Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau "terkait problema pengurusan perizinan usaha pertambangan jenis tanah urug di pusat ini menjadi polemik, pasalnya masyarakat tempatan untuk mengurus ijin kepusat memakan waktu berbulan-bulan.tapi kalau perusahaan besar yang mengurus cukup satu bulan sudah siap. Ini kan ada apa?

Harapannya izin itu seharusnya dipropinsi lah, kalau kewenangan dijakarta, kita susah untuk tau apa sebenarnya persyaratan izin. kalau lah memang bisa satu bulan pengurusan izin dijakarta bisa selesai, kita siap mengurusnya tapi kalau berlarut-larut pengurusan nya ya lebih susah lagi.pungkasnya

Terpisah, saat awak media konfirmasi Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Pusat Ir. Agung Pribadi M.Sc melalui whatshaap pribadinya, Selasa (9/3/3021) yang lalu mengatakan " mohon maaf pak kami ndak ada dokumentasi itu" jawabnya.

Sumber Media Kabarriau.com




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ