Tilap Uang Setoran Nasabah Rp 75 Juta, Warga Pasar I Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 Maret 2021 - 14:18:13 WIB Cetak

BAGAN BATU -- Seorang pria bernama Ba (41) warga jalan Lintas Tanjung Medan Pasar I kepenghuluan Jadi Makmur kecamatan Bagan Sinembah tak berkutik saat ditangkap oleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah. 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun,  Sabtu (13/3) menyebutkan, bahwa dirinya ditangkap berdasarkan laporan dari pimpinan Unit Simpan Pinjam (USP)  Swamitra Jasa Sarana Bagan Batu. Nikmat Arianto (50).

Dimana,  dalam laporannya itu disebutkan, bahwa tersangka Ba diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atas angsuran nasabah KSP Swamitra Jasa Sarana tersebut.

Dan terungkapnya aksi pelaku ini bermula pada Selasa, 27 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 Wib datang seorang dibitur (peminjam) ke kantor USP Swamitra Jasa Sarana Bagan Batu dengan maksud untuk mengambil jaminan berupa surat tanah yang telah dianggap oleh dibitur tersebut telah lunas.

Namun setelah dicek oleh korban Nikmat Arianto diketahui bahwa debitur tersebut belum melunasi kewajibannya sebagai debitur. Sebab dari data dikantor debitur ada melakukan penunggakan pembayaran.

Akan tetapi saat itu debitur memperlihatkan seluruh bukti kwitansi pembayaran angsurannya yang telah disetorkan kepada tersangka yang juga merupakan salah satu karyawannya. 

Kemudian pada hari Rabu, 4 November 2020 sekira pukul 17.00 Wib sebagai pimpinan dirinya melakukan rapat dengan seluruh karyawan USP Swamitra Jasa Sarana Bagan Batu dikantor untuk melakukan kroscek.

Dan pada saat itulah diketahui bahwa tersangka telah menggunakan sebagian uang setoran dari debitur dan tidak disetorkan ke kantor. 

Bahkan saat itu tersangka membuat surat pernyataan bahwa dirinya bersedia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dengan mengembalikan seluruh uang debitur yang telah di gunakannya secara pribadi. 

Akan tetapi, tersangka kembali berulah dimana keesok harinya hingga saat sekarang ini tersangka tidak masuk ke kantor.

Selanjutnya dilakukan audit terhadap seluruh debitur yang angsurannya disetorkan kepada tersangka. Hingga akhirnya terungkap bahwa ada 10 orang debitur yang pembayaran angsurannya tidak disetorkan oleh tersangka kekantor.

Dan hal ini diketahui adanya perbedaan kwitansi yang ada pada debitur berbeda dengan kwitansi yang di setorkan oleh tersangka di kantor bahkan banyak juga kwitansi yang ada pada debitur namun tidak masuk ke kantor.

Setelah dilakukan penghitungan atas perbuatan tersangka tersebut pihak USP Swamitra Jasa Sarana Bagan Batu mengalami kerugian Pokok sebesar Rp 75,610 juta.

 Selanjutnya Nikmat Arianto melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib di Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah mendapat laporan tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan.

Dimana, penyelidikan ini dilakukan petugas kepolisian dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak USP Swamitra Jasa Sarana Bagan Batu, para debitur yang melakukan pembayaran angsurannya melalui tersangka selanjutnya mencari keberadaan tersangka.

Dan pada hari Kamis (11/3) sekira pukul 19:00 Wib diketahui bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. 

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung mendatangi rumah tersangka dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

Setelah itu terhadap tersangka dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut. 

" Dari hasil penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa kwitansi-kwitansi Slip Setoran serba guna milik USP Swamitra Jasa Sarana," jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ