Jadi Pemuja Sabu, Sepasang Kekasih Digaruk Polisi

Jumat, 12 Maret 2021 - 13:00:11 WIB Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti

BAGANSIAPIAPI -- Jajaran Polsek Bangko berhasil mengamankan sepasang sejoli, yakni DAA alias Ac (21) warga jalan Pelabuhan Hulu, RT 007 RW 003 kelurahan Bagan Hulu dan Pr alias Ti (33) warga jalan Kampung Baru RT 021 RW 05 kelurahan Bagan Hulu kecamatan Bangko. 

Dimana,  kedua sejoli ini ditangkap oleh tim opsnal Polsek Bangko karena diduga kuat telah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Penangkapan itu bermula pada Kamis (11/3) sekitar pukul 16.00 Wib tim opsnal Polsek Bangko tengah melakukan penyelidikan terhadap dua sejoli sebagai pelaku pengedar narkoba yang kerap beraksi di sekitaran jalan Kampung Baru Gang Matahari II RT 021 RW 005 kelurahan Bagan Hulu, kecamatan Bangko. 

Dan sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bangko tiba di TKP dan mengetahui bahwa sepasang kekasih tersebut sedang berada dirumah Pr alias Ti.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko langsung masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela samping dan langsung mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama DAA alias Ac dan seorang perempuan yang mengaku bernama Pr alias Ti.

Dimana pada saat itu kedua sejoli tersebut kedapatan sedang duduk didalam kamar merakit alat hisap (bong). Dan selain itu juga ditemukan satu buah kaca virex, satu buah kertas berbentuk sekop, dua buah mancis serta 5 buah plastik bening klip merah kosong yang berada didepan sepasang kekasih tersebut. 

Dari hasil introgasi dilapangan, bahwa Pr alias Ti mengakui bahwa dirinya ada menyimpan tiga bungkus paket narkotika jenis sabu didalam bra yang digunakannya.

Kemudian, salah seorang anggota Polwan dari Polsek Bangko melakukan  pemeriksaan badan terhadap tersangka Pr alias Ti. Dan benar saja dari dalam bra tersangka Pr alias Ti ditemukan sdr Tiwi ditemukaan satu buah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening klip merah warna merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipet berbentuk sekop.

Keterangan sepasang kekasih tersebut bahwa barang haram yang ditemukan tersebut dibeli DAA alias Ac dari seseorang yang tidak dikenalnya di jalan Pusara seharga Rp 200 ribu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

" Dan menurut pengakuan tersangka DAA alias Ac, bahwa dirinya pada tahun 2017 juga pernah ditangkap oleh Polsek Bangko dengan kasus serupa dan divonis dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Rohil," jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ