Gerayangi Adik Perempuan Teman, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Maret 2021 - 09:55:25 WIB Cetak

PANIPAHAN --- seorang pemuda bernama MU alias Tuah (21) warga kepenghuluan Panipahan Darat, kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan polisi. 

Pasalnya, pria muda ini diduga telah menggerayangi paha dan bagian alat kelamin adik perempuan temannya sebut saja Melati (15) pada saat sedang tidur.

Ironisnya, aksi main raba itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali secara berturut selama dua malam, yakni Ahad (7/3) sekira pukul 06.00 Wib dan Senin (8/3) sekitar pukul 06.00 Wib. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut. 

Dijelaskan Juliandi, bahwa kejadian itu bermula saat korban sedang tidur didalam kamarnya sendirian tiba- tiba korban terbangun dan menyadari bahwa ada tangan seseorang yang menyentuh dan meraba-raba bagian tubuhnya, tepatnya dibagian paha dan lutut kaki sebelah kirinya. 

Namun, saat itu korban tidak mengetahui siapakah orang yang menyentuh dan meraba-raba tubuhnya itu dikarenakan ketika korban terbangun kondisi rumah dalam keadaan gelap gulita disebabkan listrik padam.

Korban merasa terkejut dan merasa takut dikarenakan korban tidak dapat melihat apapun bahkan dirinya juga tidak melihat orang yang telah meraba-raba dan menyentuh tubuhnya itu. 

Setelah kejadian tersebut korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya  dikarenakan korban merasa takut dan juga merasa shock dengan terjadinya kejadian tersebut.

Akan tetapi, kejadian tersebut terulang lagi yang kedua kalinya yang mana pada sebelumnya korban sedang tidur didalam kamarnya dan ketika itu korban sendirian didalam kamar tiba-tiba Korban terbangun.

Dan lagi-lagi korban merasa terkejut dikarenakan dirinya melihat ada tangan seseorang yang tidak korban ketahui siapa orang tersebut sedang menyentuh dan meraba-raba tubuhnya tepatnya dibagian kedua paha dan bagian kemaluannya bagian luar.

Dikarenakan korban ketika itu memakai baju dan celana. Dan diketahui bahwa tangan yang merabanya itu adalah milik seseorang yang tidak dikenal oleh korban tersebut masuk dari celah dinding pembatas antara kamar korban dan kamar milik abang kandungnya yang terbuat dari papan kayu.

Setelah korban mengetahui hal tersebut, kemudian korban terbangun dan tangan seseorang tersebut langsung menarik tangannya dan melepaskan tangan tersebut dari bagian tubuh korban.

Kemudian korban langsung mengecek kamar abang korban untuk memastikan siapakah yang melakukan hal tersebut berupa menyentuh dan meraba-raba korban.

Setelah keluar dari kamar, lalu korban melangkah menuju ke dalam kamar abangnya, dan setelah masuk ke dalam kamar abangnya itu korban melihat seorang laki-laki dikenalnya yang merupakan teman dekat dengan abangnya sedang dalam posisi berbaring tepat disamping dan berdekatan dengan dinding antara kamar korban dan kamar abangnya.

Korban juga melihat adik laki-lakinya yang usianya sekitar 9 tahun sedang tidur bersama dengan pelaku didalam kamar abangnya, sementara abang korban  tidur dibagian ruangan depan rumah.

Lalu korban berusaha membangunkan pelaku yang berpura-pura tidur dengan cara menutupi wajahnya dengan menggunakan bantal. Korban langsung menarik bantal yang sedang digunakan oleh pelaku tersebut dan kemudian pelaku bangun.

Selanjutnya korban berkata kepada pelaku “Apa maksud kau ?” lalu pelaku langsung duduk dan pelaku melipat kedua tangannya dan menyatukan kedua telapak tangannya sambil tertunduk dihadapan korban kemudian pelaku langsung berdiri dan pergi keluar dari rumah korban.

Melihat hal tersebut korban merasa shock dan korban menangis. Seketika itu abang korban terbangun dari tidurnya dikarenakan mendengar korban sedang menangis.

Demikian pula hanya dengan ibunya dan langsung menghampiri korban dari arah ruangan belakang rumah. Karena pada saat itu sang ibu sedang mencuci pakaian.

Lalu, sebagai seorang ibu dirinya menanyakan kepada korban tentang apa penyebab korban menangis dengan berkata “Kenapo ? Kemudian korban menjawab “ di apo-apo nya aku, dipegang pegangnyo".

Lalu ibu korban berkata “Kemano dia ? dan korban menjawab “Poi Keluar dah”. lalu korban menceritakan kejadian yang korban alami kepada ibu dan abang kandungnya. 

Atas kejadian tersebut  selaku orangtua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut. 

Setelah menerima laporan korban kemudian 
Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi langsungbmemerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Aiptu Mujiono bersama dengan 3 orang anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. 

Tidak membutuhkan waktu lama, karena tim opsnal berhasil mengamankan pelaku yang kemudian di bawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.

" Sebagai alat bukti satu helai baju lengan pendek warna merah muda bercorak warna biru dan putih, satu  helai celana panjang berwarna merah muda bercorak warna biru dan putih juga sudah disita dari korban, " jelas Juliandi. 

Berkaitan dengan tindak pidana tersebut,  lanjut Kasubag Humas lagi terhadap tersangka dituduhkan melakukan pelanggaran pada Undang-undang Perlindungan Anak. 

" Kita jerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," imbuhnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ