Polsek Hadiri Rakor Karlahut Tingkat Kecamatan

Kamis, 25 Februari 2021 - 11:02:43 WIB Cetak

PUJUD -- Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik yang diwakili oleh Kanit Lantas Polsek Pujud, Iptu Sardianto SE pada Rabu (24/2) menghadiri kegiatan rapat koordinasi yang membahas tentang Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut). 

Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor camat Pujud ini juga dihadiri oleh Koramil 02/TP dan juga seluruh perangkat datuk Penghulu, Kepala Puskesmas serta Masyarakat Peduli Api (MPA). 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik mengatakan, bahwa rakor tersebut adalah sebagai bagian dari langkah evaluasi penanganan karhutla dari berbagai kondisi di lapangan.

" Serta langkah-langkah persiapan ke depan menghadapi karhutla 2021," ujar Kapolsek. 

Dan dari rapat itu, masih kata Kapolsek lagi didapatkan beberpaa poin penting yang harus diterapkan dilapangan,  guna mengantisipasi terjadinya Karlahut tersebut, khususnya di wilayah hukum Polsek Pujud. 

"Pertama, memperkuat upaya-upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan yang dimulai sejak bulan Januari 2021 dengan membentuk Satgas Pencegahan Karhutla sampai tingkat kelurahan dan kepenghuluan," ujar pria yang akrab disapa Baim kembali. 

Dimana masing-masing kepenghuluan dan kelurahan juga harus dilengkapi sarana prasarananya dan dimantapkan sistem komunikasi dan komandonya. Satgas Pencegahan Karhutla Tingkat Kelurahan atau kepenghuluan.

" Intinya,  setiap Satgas harus mensinergikan semua potensi kekuatan yang ada di kelurahan/desa dengan komposisi terdiri dari: TNI, Polri, Perangkat pemerintah, KPH, Manggala Agni, Tokoh Masyarakat, Lembaga Usaha, dan potensi lainnya," terang Baim. 

Selain itu, Satgas Pencegahan Karhutla Kabupaten juga memperkuat upaya pencegahan karhutla di tingkat tapak melalui kegiatan antara lain: sosialisasi, diseminasi dan pendampingan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), pelatihan, dan patroli bersama.

"Ketiga, memantapkan sinergitas pemangku kepentingan antara pemerintah, lembaga usaha yang meliputi perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lembaga usaha lainnya, masyarakat atau kelompok masyarakat, akademisi dan peneliti serta media," tegas AKP Nur Rahim Sik. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ