PANIPAHAN --- Setelah berhasil menangkap satu dari dua pelaku, akhirnya mulai terkuak misteri penyebab terjadinya pembunuhan terhadap korban Ngo Yu Tik alias Atik (89) warga jalan Tenaga Gang Balok kepenghuluan Panipahan, kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) yang ditemukan dalam kondisi tragis.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan petugas kepada tersangka AWT alias Ucil (16) ditemukan, bahwa pembunuhan itu disebabkan para pelaku ingin menguasai harta milik korban.
Demikian diungkapkan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi kepada media, Rabu (24/2).
" Berdasarkan introgasi yang kita lakukan terhadap tersangka, bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas). Dimana, bahwa tersangka mengakui bahwa aksinya itu dilakukan bersama dengan rekannya yang masih buron melakukan Pencurian Dengan kekerasan dan atau Pembunuhan," jelas Iptu Boy.
Tersangka juga mengaku telah memukul koban yang saat itu sedang duduk diatas kursi plastik tepat dibagian kepala korban dengan menggunakan satu batang kayu bulat sebanyak 2 kali.
" Dan juga memukul dada korban sebanyak 2 kali menggunakan alat sebatang kayu tersebut. Dan tersangka juga mengakui bahwa dirinya bersama temannya itu mengambil uang korban sebesar Rp 160 ribu, " terang Boy kembali.
Dan dalam pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Kursi plastik warba biru merk "RED LEAF" dan terdapat bercak darah, satu helai Selimut warna biru berlis warna kuning yang berlogo "BANTUAN KEMENTERIAN SOSIAL R.I".
Satu buah helai celana kain warna biru merk "FILA", satu helai baju lengan pendek tanpa merk warna biru yang telah robek dan terdapat bercak darah, satu helai baju lengan pendek tanpa merk warna coklat yang telah robek dan terdapat bercak darah.
Selain itu juga diamankan satu pasang sendal karet warna hitam berlis biru merk "FORTO", satu batang besi warna silver yang terdapat bercak darah, satu batang Kayu yang ukurannya kurang lebih 1 meter, satu pasang sandal merk "SWALLOW" warna hitam yang bagian tali sandal sebelah kanan dalam keadaan terputus, serta satu buah Masker warna biru.
Dan terhadap tersangka, masih kata Kapolsek dijerat dengan pasal berlapis. " Untuk tersangka kita kenakan pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan ayat (3) Jo pasal 338 KUHPidana," tegas Iptu Boy Setiawan.
Dan untuk satu pelaku lain menurut mantan Kapolsek Simpang Kanan ini lagi sampai saat ini masih terus diburu. " Kita terus buru, karena identitasnya sudah kita kantongi. Doakan saja semoga bisa kita tangkap secepatnya, " ungkap Iptu Boy Setiawan SAP Msi. (min)