Pelaku Utama Pembunuh CS RS Ibunda Berhasil Ditangkap di Sumut

Jumat, 12 Februari 2021 - 15:30:59 WIB Cetak

Tersangka utama Sy alias Iin

BAGAN BATU -- Perburuan terhadap pelaku utama pembunuhan terhadap Cleaning Service (CS) Rumah Sakit Ibunda akhirnya terjawab, Sy alias Iin berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (12/02).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa pelaku utama berhasil dibekuk tim gabungan Polres Rokan Hilir dengan diback up Polres Dairi Polda Sumut.

"Ya mas, tersangka lagi dibawa ke Rohil dari Dairi," jawabnya.

Seperti diketahui, sebelumnya 7 pelaku lainnya yang turut serta berperan melakukan penganiayaan terhadap korban, Rio Sudarmaji (22) sudah lebih dahulu diamankan.

Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa ke 7 orang yang sudah diamankan didominasi pelaku dibawah umur.

Tujuh orang itu yakni MS (15) ikut memukul korban sebanyak 2 kali, RAS (18) berperan mengawasi dan ikut menggotong korban sebelum dikubur. Al (17) berperan mengawasi dan menggotong korban, BSS (15) peran mengawasi pada saat penguburan korban.

RP (17) berperan ikut menggotong dan mengawasi saat penguburan korban, TS alias Topik (18) mengawasi saat penguburan dan RZ (19) ikut memukul korban sebanyak 5 kali dan ikut pada saat penguburan korban.

Terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 170 ayat (2) ke 3e jo pasal 165 KUHPidana.

Dijelaskan Juliandi, penemuan jasad Rio terjadi pada Senin (08/02) sekira pukul 11.30 wib di sebuah parit bekoan di Kampung Batak Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
Awalnya belum diketahui identitasnya, setelah dilakukan visum dan otopsi serta petunjuk lain seperti ciri-ciri adalah korban bernama Rio Sudarmaji yang hilang kontak sejak Jumat (05/02).

"Kerabat korban mengenali sepatu berwarna biru yang ada di TKP persis disebelah kiri mayat dalam posisi miring tertimbun tanah," ungkap Juliandi.

Lebih lanjut Juliandi menerangkan setelah hilang kontak dengan korban, pihak keluarga dan warga Kepenghuluan Pelita mencari keberadaan korban dan pada Minggu (07/02) ditemukan barang-barang yang digunakan korban sebelum dinyatakan hilang di tempat yang berbeda-beda di wilayah Kavlingan sawit Paket C dan Paket D.

Setelah menerima laporan pihak keluarga korban, atas perintah Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dibentuk tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Rohil dan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Dari keterangan para saksi pelaku utama adalah Sy alias Iin bersama dengan 15 orang termasuk RY (19) yang awalnya membuat laporan polisi dengan No LP: LP/17/II/2021/ Res Rohil/ Sek Bagan Sinembah atas penganiayaan.

" Pada Selasa (09/02) tim gabungan berhasil menangkap TS alias Topik yang diketahui keberadaannya di Rantauprapat sekira pukul 18.19 wib," terang Juliandi.

Selanjutnya juga didapat informasi keberadaan pelaku lainnya, RAS dan MS di jalan Lintas Riau-Sumut KM 11 Kepenghuluan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah. 

RAS dan MS ditangkap di rumahnya sekira pukul 01.00 wib, kemudian diperoleh informasi pelaku lainnya yaitu BSS dan Al sekira pukul 02.30 wib.

Lalu selanjutnya tim gabungan mendapat informasi pelaku lainnya yakni RP di rumahnya di Paket C sekira pukul 05.30 wib dan dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah.

Selain mengejar pelaku utama yang sudah dibekuk tim gabungan di Kabupaten Dairi, terhadap pelaku lainnya juga masih dilakukan pengejaran diantaranya To yang keberadaannya belum diketahui, Sy alias Iin yang awal lari ke arah Sei Barombang Sumut.

Sa alias Santo dan Ki kabur ke Sei Barombang, PS belum diketahui keberadaannya, Da menuju ke Kisaran Sumut, Jul belum diketahui keberadaannya dan Da serta RA.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 pasang sepatu karet warna biru lis putih, 1 helai kemerja warna batik kombinasi hitam yang sudah robek. 

Satu unit sepeda motor Yamaha Gaear warna hitam, satu buah ikat pinggang, satu buah handuk, satu helai celana panjang warna hitam, satu buah dompet warna coklat, satu helai jaket warna hitam, satu helai celana dalam, satu buah masker warna hitam, 2 buah cangkul, satu buah lakban, satu helai sarung kotak-kotak dan sepasang kaos kaki.

Terhadap pelaku yang diamankan tersebut dilakukan tes urine yang hasilnya positif mengandung zat Metaphetamin.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bapas Pekanbaru karena ketujuh terduga pelaku didominasi masih dibawah umur," tandasnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ